JAVASATU.COM-GRESIK- Ratusan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menggelar unjuk rasa pada Senin (7/4/2025), menuntut hukuman lebih berat terhadap mantan kepala desa mereka, Abdul Halim. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan, yakni tujuh bulan penjara, dalam kasus dugaan penggelapan aset desa.

Warga berkumpul di gerbang Desa Sekapuk yang berada di Jalan Raya Daendels sambil membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan keadilan.
Beberapa poster bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp12 Miliar”, “Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil”, dan “Kembalikan Aset Kami”.
Mereka mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis maksimal kepada Abdul Halim yang diduga terlibat dalam penggelapan sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil milik desa.
Tak hanya itu, massa juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi lain yang nilainya mencapai Rp12 miliar.
“Kami kecewa dengan tuntutan jaksa. Hanya tujuh bulan penjara. Kami ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk warga Sekapuk,” kata Penjabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, Musolikhin.
Aksi damai tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh agama, Karang Taruna, hingga komunitas sopir truk lokal.
Dalam orasinya, mereka juga menyampaikan harapan kepada Presiden RI agar penegakan hukum terhadap kasus ini dipercepat.
Tokoh masyarakat Sekapuk, Ihwanudin, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap persoalan hukum yang menyangkut dana dan aset desa.
“Kami menilai, hukuman yang layak bagi Abdul Halim seharusnya minimal empat tahun. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.
Unjuk rasa berlangsung damai dan ditutup dengan doa bersama. Warga menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada putusan final dari majelis hakim. (Bas/Saf)