
OPINI
Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif
Oleh: Abdul Qodir, SH – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang
Pembangunan Alun-Alun Kepanjen bukan proyek selera, bukan pula hiasan janji politik. Ia adalah perintah hukum yang tertulis tegas dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2030, dokumen perencanaan berstatus Peraturan Daerah yang mengikat seluruh jajaran birokrasi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perlu dibangun, melainkan mengapa perintah itu belum bergerak menjadi kerja nyata.
Di titik inilah publik wajar menoleh pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda bukan pengikut iring-iringan kekuasaan. Ia adalah pengendali administrasi, koordinator perencanaan, dan penjaga agar RPJMD benar-benar turun ke RKPD, KUA–PPAS, hingga APBD. Jika Alun-Alun Kepanjen belum memiliki blueprint, lokasi pasti, dan peta pengadaan lahan, maka yang macet bukan kebijakan, melainkan fungsi administrasi.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan: RPJMD menjadi pedoman RKPD, dan RKPD wajib menjadi dasar APBD. Jika mata rantai ini terputus, kegagalan bukan politis, melainkan administratif. Dan wilayah administratif adalah domain Sekda, bukan bayangan kekuasaan.
Ironisnya, Kepanjen telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang melalui Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2008, namun hingga kini ibu kota ini belum memiliki alun-alun sebagai ruang publik utama. Ini bukan sekadar soal simbol kota, tetapi indikator lemahnya keberanian birokrasi menerjemahkan rencana menjadi tindakan.
Dalam situasi ini, Sekda tidak bisa berlindung pada alasan klasik “kemampuan keuangan daerah”. Justru di situlah integritas dan kapasitas administratif diuji. Tugas Sekda bukan mengulang keterbatasan, tetapi mencari solusi sah dan kreatif dalam koridor hukum. Alternatif tersedia melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), instrumen resmi yang dirancang menjawab keterbatasan fiskal tanpa mengorbankan akuntabilitas. Jika opsi ini tak dimatangkan, publik berhak bertanya: apakah masalahnya benar pada uang, atau kemauan?
Di sinilah Bank Jatim Kepanjen seharusnya hadir secara substantif. Bank Jatim bagian dari ekosistem keuangan daerah, selama ini menjadi mitra pemerintah. Namun sebagai bank persepsi daerah, ekspektasi publik lebih tinggi: sehat secara kelembagaan dan progresif dalam keberpihakan pembangunan.
Pertanyaan publik pun muncul: apakah tepat sebuah bank terus dipertahankan sebagai bank persepsi, bila kantor representatif saja belum dimiliki, dan tidak bergeming diajak memikirkan solusi pembiayaan pembangunan Alun-Alun Kepanjen? Pertanyaan ini bukan tudingan, melainkan uji kelayakan moral dan institusional. Bank persepsi bukan sekadar tempat lalu-lintas kas, melainkan mitra strategis yang ikut memikul tanggung jawab pembangunan.
Dalam praktik pengawasan, BPK menempatkan ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran sebagai indikator utama. Program strategis RPJMD yang tidak hadir dalam APBD, ketiadaan blueprint, serta pengadaan lahan yang tak direncanakan adalah bendera merah tata kelola. Jika solusi pembiayaan alternatif tak diupayakan, persoalan administratif kian menebal.
KPK berulang kali mengingatkan: ketidaktaatan pada perencanaan membuka ruang diskresi tanpa kontrol. Ruang abu-abu itu tumbuh bukan karena kurangnya regulasi, melainkan ketiadaan keberanian administratif untuk melangkah.
Sekda tidak boleh nyaman menjadi bayangan. Bayangan mengikuti cahaya, tetapi tak menentukan arah. Jika birokrasi ingin melangkah lebih jauh, menjadi kepala bukan ekor, dibutuhkan keberanian mengambil tanggung jawab dan menggerakkan seluruh potensi—termasuk mitra keuangan daerah.
Tahun 2026 seharusnya menjadi ujian integritas birokrasi. Blueprint Alun-Alun Kepanjen harus ada. Lokasi harus ditetapkan. Pengadaan lahan harus direncanakan. Skema KPBU harus dibuka dan diuji secara terbuka, memberi Bank Jatim Kepanjen ruang membuktikan kelayakannya sebagai bank persepsi.
Alun-Alun Kepanjen adalah simbol kehadiran negara di ibu kota kabupaten. Bank persepsi simbol kehadiran negara di ruang keuangan daerah. Keduanya bermakna hanya jika dijalankan dengan kesungguhan, bukan sekadar formalitas.
Publik pada akhirnya akan menilai: apakah administrasi daerah dan mitra keuangannya memilih menjadi penggerak sejarah, atau sekadar bayangan kekuasaan. (*)