email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Divonis 12 Tahun Penjara, Ko Jul Pendiri SMA SPI Ajukan Banding

by Wiyono
7 September 2022

JAVASATU.COM-BATU- Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur, Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Batu, Yogi Sudharsono, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SHMH saat diwawancarai Wartawan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

 

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menghukum Ko Jul dengan penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, S.H., M.H menyatakan, bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016,.

ADVERTISEMENT

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Ko Jul melalui penasihat hukum, Jeffry Nicholas Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Geofany, S.H., M.H langsung mengajukan Banding.

“Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, kita semua sudah bersama-sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum harus menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Tetapi kita perlu tau juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding,” kata tim kuasa hukum terdakwa JEP, DR. PD Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum. .

Berkaitan dengan putusan tersebut, kuasa hukum JEP, DR. PD Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum mengaku sudah menyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini, setelah putusan dibacakan langsung untuk menyatakan banding.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Dorong Kualitas Pendidikan dan Kepedulian Lingkungan

Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Pioneer CNC Berlanjut, Freddy Nasution Kritik Pertanyaan Terdakwa

“Kedua dengan dinyatakan banding, maka putusan Pengadilan Negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga, langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk disidangkan,” tukasnya.

Tak hanya itu, pihak tim kuasa hukum JEP juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang diputus hari ini pihaknya sudah menyatakan banding.

“Ya, kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” terangnya.

Meski begitu, tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, bahwa hal itu sudah disampaikan pula pertimbangan-pertimbangan oleh Majelis Hakim.

“Mengenai pertimbangan itu, masuk akal sesuai dengan bukti atau tidak. Maka dari itu, akan kami lampirkan di dalam memori banding kami. Tapi yang pasti salah satu yang akan kami lakukan banding adalah banyaknya keterangan-keterangan saksi ada sekitar 10 keterangan saksi, yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan,” ucap Bang Hotma sapaan akrabnya.

Lanjut dia, perlu digaris bawahi, jika sebelum adanya kekuatan hukum tetap, maka terdakwa dianggap tidak bersalah.

“Sampai detik ini terdakwa dianggap tidak bersalah, karena masih ada banding sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung. Jadi, seseorang itu dianggap tidak bersalah,” jelasnya menegaskan.

Ditambahkan, tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, saksi yang dari pihak pelapor hanya dua atau tiga, itu yang dipertimbangkan.

“Karena dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh kami itu malah dikesampingkan. Padahal, semua keterangan saksi tersebut dibawah sumpah, dan diterangkan dihadapan Majelis Hakim. Sehingga, kami melihat ini mengenai perspektif,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Ko Jul ajukan banding. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Batu, Yogi Sudharsono, S.H., M.H menyatakan, jika pihaknya masih berfikir terlebih dahulu apakah menerima, atau melakukan banding.

“Kami Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dulu dalam seminggu ini,” tandasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari BatuPN MalangSidang JEPSMA SPiI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

ADVERTISEMENT

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

BERITA LAINNYA

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved