JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan kasus Pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang berhasil di ungkap jajaran Kepolisian setempat. Dari hasil pemeriksaan, kasus yang sempat viral di media sosial itu tidak ada unsur kesengajaan. Dalam unggahannya, ada seorang lelaki memegang alat vitalnya, tapi itu adalah sebuah silikon berbentuk alat kelamin.
Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan adanya berita viral di media sosial Instagram mengenai aksi diduga pelecehan seksual di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, pada Rabu (8/5/2024).
Atas laporan itu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (38) yang berasal dari Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Menanggapi laporan kejadian yang viral kemarin yaitu orang yang melihatkan alat kemaluannya kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” kata Sunarko di Polsek Pakis, kepada awak media. Jumat (10/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sunarko, saat kejadian sekitar pukul 14.45 WIB, AK diketahui sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah benda berbentuk alat kelamin laki-laki yang terbuat dari silikon.
Di TKP itulah, AK memegang benda tersebut dengan tangan kiri dan mendekatkannya ke daerah kemaluannya. Namun disaat yang sama, seorang perempuan remaja TW (17), merasa tersinggung dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya. Video tersebut kemudian diunggah melalui media sosial dan menjadi viral.
“Setelah kami selidiki ternyata alat tersebut merupakan alat silikon berbentuk kemaluan laki-laki,” jelasnya.
Sunarko menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti sepeda motor, serta alat silikon berbentuk kemaluan. Sedang AK sendiri telah mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sunarko menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus yang viral tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Andri. Polisi juga telah memberikan penjelasan kepada TW, pengunggah konten di media sosial, dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi maupun yang bersangkutan, sementara belum ada unsur pidana. Yang bersangkutan sudah membuat klarifikasi bahwa kejadian tersebut tidak disengaja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kesalahpahaman ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menanggapi informasi viral di media sosial serta pentingnya klarifikasi yang tepat dari berbagai pihak. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menyebarluaskan informasi tanpa konfirmasi yang jelas dari sumber yang terpercaya.
“Dalam era informasi digital seperti sekarang ini, kita harus lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang kita terima. Jangan mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Iptu Taufik.
Polres Malang juga mengimbau agar masyarakat tidak gegabah dalam menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi dalam mengatasi penyebaran informasi palsu dengan tidak memviralkan informasi tanpa klarifikasi yang jelas. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Agb/Arf)