email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi sedang Diuji

by Syaiful Arif
14 November 2023

JAVASATU.COM- Asosiasi pengacara Indonesia-Amerika Serikat mengapresiasi keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim Ketua MK, serta melarang Anwar terlibat dalam setiap pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilu. Meski belum sempurna, hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Juru bicara Indonesian American Lawyers Association (IALA), Michael B. Indrajana. (Foto: Dok. IALA)

“Tanpa adanya sistem hukum yang bisa dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat, konsep negara hukum akan jatuh pada rezim anarkis atau menjadi negara totalitarian,” kata Michael B. Indrajana, juru bicara Indonesian American Lawyers Association (IALA) melalui keterangan tertulis diterima Redaksi Javasatu.com pada Selasa (14/11/2023).

Michael menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik jelas membutuhkan waktu terutama setelah guncangan yang hebat atas kredibilitas, integritas dan marwah MK. Namun, prinsip bahwa kepercayaan masyarakat atas sistem hukum peradilan dan supremasi hukum sipil (civil law) adalah salah satu landasan terpenting bagi kelangsungan demokrasi di negara manapun.

IALA sendiri baru saja menyelenggarakan serangkaian diskusi ilmiah bertajuk “The Critical Hour”, dengan fokus pada tema “Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia”. Diskusi ini melibatkan advokat dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia yang berbasis di AS, Anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.

Mereka membahas yudisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara. Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat ketidakpastian hukum.

Diketahui di AS, saat ini baru saja menyelesaikan pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat. Sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Diskusi dipimpin oleh Bhirawa J. Arifi dari Badranaya Partnership di Jakarta sebagai moderator, yang membuka pembahasan mengenai judisialisasi politik dan kondisi politik ketatanegaraan saat ini di Indonesia dan AS.

Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Michael B. Indrajana, seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota Indonesian American Lawyers Association (IALA). Seperti diketahui, Michael adalah pengacara 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610 yang menggugat secara perdata melawan Boeing di Federal Court di negara bagian Illinois, AS.

“Bahwa masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” terang Michael dalam keterangan tertulis.

“Ketua MK, Anwar Usman, terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman,” sambungnya.

Para narasumber menyoroti beberapa aspek konflik dari putusan tersebut: Pertama, Keputusan MK yang menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dianggap melebihi kewenangan MK karena tidak melalui proses legislasi yang sah sesuai UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Kedua, Putusan MK ini dianggap batal karena cacat hukum akibat konflik kepentingan. Ada potensi konflik antara Pasal 10 UU No. 24 (2003) tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa putusan yang melanggar hukum dinyatakan tidak sah.

Para pembicara dalam diskusi tersebut mengamati kesamaan antara aturan mengenai konflik kepentingan yang terdapat dalam Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan ABA Model Code of Judicial Conduct, Canon 2, Rule 2.11 di AS, terkait dengan diskualifikasi hakim dalam kasus tertentu.

Namun, mereka menekankan bahwa kontroversi utama di Indonesia saat ini adalah persepsi publik tentang konflik kepentingan, khususnya dalam kasus di mana Anwar Usman tidak mengundurkan diri (self recusal) sebagai Hakim Ketua yang turut serta menyidangkan perkara tersebut, sehingga keputusan MK itu menimbulkan pertanyaan apakah hukum sudah berjalan secara adil dan netral.

Pada akhir diskusi, para narasumber menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, integritas, dan etika dalam sistem hukum, baik di AS maupun di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berintegritas dan adil bergantung pada reputasi dan kredibilitas ahli hukum, pengacara, dan institusi kehakiman.

Di setiap negara, termasuk AS yang dianggap sebagai demokrasi tertua di era modern, dan Indonesia yang telah membuat kemajuan sejak 1998, konflik dan tantangan adalah bagian normal dari perkembangan demokrasi, sering disebut sebagai “growing pains of democracy”.

Selain Michael dan Bhirawa, para narasumber anggota-anggota IALA yang hadir pada diskusi ini lainnya adalah yaitu Albertus M. Alfridijanta (New York dan England & Wales), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan advokat senior Saor Siagian.

“Tekanan publik adalah tanda jelas bahwa demokrasi di Indonesia sedang diuji. Namun selama seluruh elemen masyarakat bergerak bersama, proses demokrasi akan terus berlangsung dan menjadi semakin matang,” pungkas Bhirawa. (Rilis)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: American Lawyers AssociationIALA

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakorwil Malang Gandeng PWI Jatim Perkuat Narasi Malang Raya Megapolitan

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

BERITA LAINNYA

Bakorwil Malang Gandeng PWI Jatim Perkuat Narasi Malang Raya Megapolitan

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved