JAVASATU COM-MALANG- Polda Jatim memanggil secara tertulis kepada inisial DM atau pelapor, dalam kasus dugaan korupsi politik yang dilakukan AS, oknum petinggi KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024. Pemanggilan itu terkait penajaman pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan oleh kuasa hukum DM pada 27 Maret 2024.
Kuasa hukum pelapor Bakti Riza Hidayat membeberkan, pemanggilan bernomor B/6480/VI/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, penajaman terkait uang dalam seribu lebih amplop yang ditemukan penyidik di kediaman salah satu PPK Singosari.
“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari caleg mana, juga temuan uang dalam beberapa amplop berisi Rp 800 ribuan beserta brosur-brosur berisi foto GA di kediaman AS di daerah Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” jelasnya, Selasa (09/07/2024)
Dalam keterangan DM, lanjut Bakti, memberikan penjelasan secara detil dari mana saja uang-uang tersebut berasal. Yang mencengangkan, ‘amunisi’ jelang coblosan Pileg itu didominasi dari caleg DPR RI berinisial GA. Adapula dari caleg DPRD Kabupaten Malang maupun DPRD Provinsi Jawa Timur. Itu tidak hanya berasal dari satu partai saja.
Dalam keterangan lebih lanjut, DM juga mengakui bahwa temuan uang Rp 800 ribuan dalam lima amplop di kediaman AS adalah sisa distribusi untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tujuannya, sebagai pelicin mendapatkan dokumen-dokumen resmi negara dari para PPK.
Secara rinci, Bakti menambahkan, temuan uang ‘sogokan’ untuk memuluskan perolehan suara tersebut dikemas dalam ribuan amplop. Seperti yang ditemukan 1.546 amplop di rumah salah satu petugas PPK Singosari. Rinciannya berisi Rp 25.000 atau sekitar Rp 38.650.000. Berikut kartu nama serta brosur foto GA.
Sedangkan di kediaman AS di Curungrejo Kepanjen, nominal yang ditemukan lebih besar lagi. Yakni lima amplop masing-masing berisi Rp 800.000, lalu 12 bendel amplop dengan total nilai Rp 130 juta, serta 68 amplop berisi masing-masing Rp 100.000. Selain terdapat kartu nama GA berikut brosur-brosur berisi foto GA, uang-uang ini berasal dari beberapa caleg berbeda partai.
“Kabar yang kami terima, AS sudah diipanggil dua kali oleh Polda Jatim. Tetapi dia menolak semua tuduhan yang dilaporkan oleh DM,” terangnya.
Bakti sendiri menyangsikan keterangan AS kepada tim penyidik. Apalagi, bukti-bukti chat antara AS dengan GA menunjukkan bahwa ‘biaya politik’ untuk memuluskan suara para caleg dalam Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditampung pada rekening khusus yang sengaja dibuat oleh AS. Bahkan gratifikasi itu jumlahnya ada cukup fantastis, bukan lagi ratusan juta rupiah, tetapi miliar rupiah.
“Berdasarkan temuan-temuan uang di dua tempat (Singosari dan Curungrejo) itu, dapat disimpulkan bahwa AS memang membuka ruang pada banyak caleg untuk ‘titip’ nama agar lolos menjadi anggota legislatif. Bisa dikatakan, AS ini sebagai tokoh sentral ‘mafia politik’ di Kabupaten Malang,” tegasnya.
“Kami sangat menyayangkan bahwa relasi yang dibangun oleh AS dan GA hanya menjadi alat untuk memenuhi hasrat menjadi anggota legislatif. Parahnya, uang-uang itu disebar kepada beberapa PPK,” sambungnya.
Lebih lanjut, dari salinan RAB untuk GA dan beberapa dokumen lainnya, AS juga bekerja secara masif. Tidak hanya berupa gratifikasi, tetapi juga penipuan karena korbannya tidak hanya satu orang, tetapi beberapa caleg.
Untuk itulah, dirinya menaruh harapan besar agar para penyidik Polda Jatim yang menangani pengaduan ini tidak ‘lelah’ di tengah jalan. Terutama dalam melakukan law enforcment terhadap perilaku politik yang tidak beradab.
“Berkaca dari kasus Harun Masiku, jangan sampai persoalan ini menjadi bias, Polda Jatim harus sigap dan tegas dalam mengambil tindakan,” tukasnya. (Agb/Saf)