email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pertajam Keterangan, Polda Jatim Panggil Pelapor Terkait Dugaan Korupsi Politik Oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
9 Juli 2024

JAVASATU COM-MALANG- Polda Jatim memanggil secara tertulis kepada inisial DM atau pelapor, dalam kasus dugaan korupsi politik yang dilakukan AS, oknum petinggi KPU Kabupaten Malang periode 2019-2024. Pemanggilan itu terkait penajaman pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan oleh kuasa hukum DM pada 27 Maret 2024.

Bakti Riza Hidayat. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Kuasa hukum pelapor Bakti Riza Hidayat membeberkan, pemanggilan bernomor B/6480/VI/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, penajaman terkait uang dalam seribu lebih amplop yang ditemukan penyidik di kediaman salah satu PPK Singosari.

“Penyidik menanyakan rincian uang yang ditemukan itu dari caleg mana, juga temuan uang dalam beberapa amplop berisi Rp 800 ribuan beserta brosur-brosur berisi foto GA di kediaman AS di daerah Curungrejo, Kecamatan Kepanjen,” jelasnya, Selasa (09/07/2024)

Dalam keterangan DM, lanjut Bakti, memberikan penjelasan secara detil dari mana saja uang-uang tersebut berasal. Yang mencengangkan, ‘amunisi’ jelang coblosan Pileg itu didominasi dari caleg DPR RI berinisial GA. Adapula dari caleg DPRD Kabupaten Malang maupun DPRD Provinsi Jawa Timur. Itu tidak hanya berasal dari satu partai saja.

Dalam keterangan lebih lanjut, DM juga mengakui bahwa temuan uang Rp 800 ribuan dalam lima amplop di kediaman AS adalah sisa distribusi untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tujuannya, sebagai pelicin mendapatkan dokumen-dokumen resmi negara dari para PPK.

Secara rinci, Bakti menambahkan, temuan uang ‘sogokan’ untuk memuluskan perolehan suara tersebut dikemas dalam ribuan amplop. Seperti yang ditemukan 1.546 amplop di rumah salah satu petugas PPK Singosari. Rinciannya berisi Rp 25.000 atau sekitar Rp 38.650.000. Berikut kartu nama serta brosur foto GA.

Sedangkan di kediaman AS di Curungrejo Kepanjen, nominal yang ditemukan lebih besar lagi. Yakni lima amplop masing-masing berisi Rp 800.000, lalu 12 bendel amplop dengan total nilai Rp 130 juta, serta 68 amplop berisi masing-masing Rp 100.000. Selain terdapat kartu nama GA berikut brosur-brosur berisi foto GA, uang-uang ini berasal dari beberapa caleg berbeda partai.

“Kabar yang kami terima, AS sudah diipanggil dua kali oleh Polda Jatim. Tetapi dia menolak semua tuduhan yang dilaporkan oleh DM,” terangnya.

Bakti sendiri menyangsikan keterangan AS kepada tim penyidik. Apalagi, bukti-bukti chat antara AS dengan GA menunjukkan bahwa ‘biaya politik’ untuk memuluskan suara para caleg dalam Pemilu 14 Februari 2024 tersebut ditampung pada rekening khusus yang sengaja dibuat oleh AS. Bahkan gratifikasi itu jumlahnya ada cukup fantastis, bukan lagi ratusan juta rupiah, tetapi miliar rupiah.

“Berdasarkan temuan-temuan uang di dua tempat (Singosari dan Curungrejo) itu, dapat disimpulkan bahwa AS memang membuka ruang pada banyak caleg untuk ‘titip’ nama agar lolos menjadi anggota legislatif. Bisa dikatakan, AS ini sebagai tokoh sentral ‘mafia politik’ di Kabupaten Malang,” tegasnya.

BacaJuga :

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

“Kami sangat menyayangkan bahwa relasi yang dibangun oleh AS dan GA hanya menjadi alat untuk memenuhi hasrat menjadi anggota legislatif. Parahnya, uang-uang itu disebar kepada beberapa PPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, dari salinan RAB untuk GA dan beberapa dokumen lainnya, AS juga bekerja secara masif. Tidak hanya berupa gratifikasi, tetapi juga penipuan karena korbannya tidak hanya satu orang, tetapi beberapa caleg.

Untuk itulah, dirinya menaruh harapan besar agar para penyidik Polda Jatim yang menangani pengaduan ini tidak ‘lelah’ di tengah jalan. Terutama dalam melakukan law enforcment terhadap perilaku politik yang tidak beradab.

“Berkaca dari kasus Harun Masiku, jangan sampai persoalan ini menjadi bias, Polda Jatim harus sigap dan tegas dalam mengambil tindakan,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangPolda Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

BERITA LAINNYA

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved