JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara kasus pembunuhan oleh Gotri Cs di Bakalan Krajan Kota Malang memasuki agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (10/1/2023). Seluruh terdakwa, SS (44), RK (26), TS (41), EP ( 38), dan YA (32) mengikuti persidangan via online.
Para terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang dengan dua pasal berbeda. Hal ini sesuai dengan peranan masing masing.
“Agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Untuk Gotri, EP dan SS melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum 5 pelaku.
Sementara, lanjut Guntur, RK dan YA melanggar pasal 338 atau 170 dengan pidana 9 tahun penjara.
Kata Guntur, hal yang meringankan adalah para pelaku yang kooperatif dan jujur sehingga memudahkan proses hukum yang berjalan. Sementara sidang akan kembali digelar pada Rabu (17/1/2024) dengan agenda sidang pleidoi.
“Dalam pleidoi nanti, tim kami akan menyusun nota pembelaan untuk dibacakan dalam persidangan. Dalam pembelaan nanti kami akan mengarah ke pasar 170 tentang pengeroyokan,” ujar Guntur. (Dop/Nuh)