Javasatu,Gresik- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik H Khoirul Huda dari fraksi PPP sosialisasi peraturan daerah (perda) Narkoba hingga Penyakit Menular.

Bertempat di kediamannya di Desa Suci gang Gambus Manyar Gresik bersama Hj Lilik Hidayati membedah dua perda sekaligus dalam rangka sosialisasi peraturan perundang undangan tahap II tahun 2021 DPRD Kabupaten Gresik.
Perda pertama yang disosialisasikan adalah perda Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penyakit menular serta perda Gresik nomor 10 tahun 2020 tentang HIV AIDS. Dan perda Gresik nomor nomor 11 tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Penyakit menular dan bahaya narkoba menjadi masalah serius yang dihadapi masyarakat dan pemerintah. Untuk itu, kami berpesan agar selalu menjaga anak saudara dari ancaman itu” kata Khoirul, Minggu (25/4/2021).
Ia pun menambahkan, terutama di kondisi pandemi seperti ini, Khoirul menghimbau kepada audiens yang hadir untuk selalu menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah.
“Terutama larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriyah yang dianjurkan pemerintah. Monggo diberikan pengertian kepada sanak saudara untuk lebaran jangan mudik” pungkas. (Bas/Arf)
Comments 1