Javasatu,Malang- Keberadaan industri rokok sangat berkontribusi pada pembangunan di daerah maupun di tingkat nasional. Dana besar itu salah satunya disokong dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara Kabupaten Malang sendiri juga merupakan daerah penyumbang penghasilan tembakau yang sangat besar. Itu bisa dilihat dari besarnya ladang tembakau, yaitu 498 hektar.
Pada tahun 2020, hasil produksi tembakau di Kabupaten Malang mencapai 870,1 ton. Baik dari jenis tembakau virginia, tembakau jawa hingga tembakau lokal. Ternyata, capaian tersebut juga berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian tersebut telah membawa pada peningkatan taraf perekonomian masyarakat. Sekaligus juga mampu mendorong pergerakan ekonomi. Baik tingkat daerah maupun nasional. Dan peran serta eksistensi industri rokok ditunjukan melalui DBHCHT,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, Rabu (31/3/2021).
Pada lima tahun terakhir Kabupaten Malang alokasi DBHCHT mencapai Rp 80 Miliar lebih. Jumlah tersebut menjadi alokasi DBHCHT terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Pasuruan.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan terus berupaya meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Malang. Salah satunya melalui program peningkatan kualitas bahan baku. Melalui berbagai kegiatan,” lanjut Didik.
Didik berharap DBHCHT dapat dialokasikan pada sektor strategis. Seperti pengalokasian DBHCHT untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di Kabupaten Malang.
“Penunjangnya, sudah disiapkan lahan seluas 2 hektar di area sekitar RSUD Kanjuruhan. Sehingga besar harapan kami, agar penerimaan DBHCHT Kabupaten Malang 2021 juga dapat dialokasikan untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung di Kabupaten Malang,” imbuh Didik.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara menyebutkan, adanya kenaikan tarif cukai juga berdampak pada kenaikan DBHCHT yang diterima sebuah daerah.
“Ketika dana bagi hasil ini dikembalikan ke daerah, masuk ke APBD. APBD sebenarnya menerima kenaikan, kalau tarif cukai naik, DBHCHT-nya naik. Tahun lalu Kabupaten Malang menerima 70 miliar, tahun ini naik 80 miliar. Kenapa naik? Penerimaannya naik, dana bagi hasilnya juga naik,” terang Suahasil.
Menyikapi permintaan Wakil Bupati Malang, Wamenkeu menerangkan, terkait pembangunan Rumah Sakit Jantung dengan menggunakan DBHCHT masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020.
“Bahwa 50 persen dari DBH-CHT ini digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 25 persen digunakan untuk perbaikan bidang kesehatan, lingkungan dan sosial. Termasuk sarpras kesehatan. 25 persen lainnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal. Kemungkinan juga bisa untuk rencana membangun RS Jantung seperti yang disampaikan Pak Wabup Malang,” tukasnya. (Agb/Arf)