Javasatu,Malang- Karena belum adanya kesepakatan terkait sengketa hasil rekapitulasi verifikasi berkas dukungan Malang Jejeg, maka dijadwalkan akan dilakukan ke musyawarah terbuka pada Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
“Kami sifatnya sebagai mediator dari masing-masing pihak untuk kemudian mencari titik temu dari masing-masing tuntutan dan jawabannya. Tapi kemudian masih tidak ada titik temu,” terang Abdul Alam Amrullah, Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang. Senin (31/8).

Alam juga menjelaskan bahwa putusan itu merupakan langkah Malang Jejeg untuk maju dan tidaknya di pilkada mendatang
“Hasilnya putusan. Tentunya nanti kita akan masuk kepada pembuktian materiil dulu. Artinya bagaimana fakta persidangan soal pembuktian dari masing-masing alat bukti dan kemudian majelis akan membuat pertimbangan hukum kemudian untuk putusan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penundaan waktu verfak yang juga dikeluhkan oleh Malang Jejeg, Bawaslu menyebut bahwa hal itu adalah sebuah saran. Namun keputusannya mutlak oleh KPU.
“Itu sifatnya saran. Kami sarankan pencermatan oleh KPU. Bahwa ada dugaan ketidaksinkronan data. Untuk langkah yang diambil ya wilayahnya KPU. Dan jika secara pencermatan KPU terbukti, maka itu wilayahnya KPU,” pungkasnya. (Agb/Saf)