email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Perbolehkan Shalat Idul Fitri 1442 H dengan Syarat

by Wiyono
8 Mei 2021

Javasatu,Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperbolehkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 hijrah/2021 masehi baik di Masjid maupun di Lapangan, tetapi dengan catatan mereka harus memenuhi sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang dikeluarkan Kemenag melalui SE nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19

“SE Menag 7/2021 tentang Panduan Shalat Idul Fitri 1442/2021, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan jika zonanya hijau atau kuning dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat” Kata Punjul Santoso, Sabtu (8/5/2021)

Ia juga mengatakan, Jamaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Selain itu, lanjutnya, panitia penyelenggara harus menerapkan Prokes yang ketat di area tempat pelaksanaan Shalat Idul fitri, melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan serta area pelaksanaan Shalat guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

“Shalat Id dilaksanakan dengan prokes ketat, panitia harus menyiapkan thermo gun, jamaah wajib pakai masker, jaga jarak dan lain-lain” jelas Punjul.

Ia juga menyampaikan, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Selain itu Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Para lansia, orang sakit atau baru sembuh, baru dari perjalanan disarankan Shalat Id di rumah saja” saran Punjul.

Kata dia, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. maksimal 10% dari kapasitas tempat, atau dilakukan secara virtual.

Sedang Silaturahim dalam rangka Idul Fitri, hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Silaturrahim hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar open house atau halal bil halal” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aturan Shalat Idul Fitri 1442 H Kota Batupemkot batuShalat Idul Fitri 1442 H Kota BatuSyarat Shalat Idul Fitri 1442 H Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Rintik Rindu Cafe di Spencer Green Hotel Kota Batu, Tempat Nongkrong Nyaman dan Terjangkau

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Dai Asal Malang Ery Santika dan Sayap Liar Jelajahi Gunung Raung, Hobi Jadi Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe Malang Pilih Kecilkan Ukuran

Kapolres Majalengka: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala BKPSDM Masih Diselidiki

Developer Wangsakarta Klaim Kontraktor Wanprestasi, 9 Rumah Tak Sesuai Spek

Gresik Sudah UHC, Kini Fokus Cegah Fraud JKN

Karhutla Bromo Merembet ke Poncokusumo, Tim Gabungan Padamkan Api

Kepala BNN RI Ingatkan Ancaman Narkoba di Majalengka

Promo Kemerdekaan Whiz Prime Malang, Menginap Dua Malam Mulai Rp810 Ribu

Bupati Gresik Minta Pers Beradaptasi di Era AI

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Juara LKS Nasional 2026, Siswa SMK di Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Mas Dhito

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved