email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Perbolehkan Shalat Idul Fitri 1442 H dengan Syarat

by Wiyono
8 Mei 2021

Javasatu,Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperbolehkan warganya melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 hijrah/2021 masehi baik di Masjid maupun di Lapangan, tetapi dengan catatan mereka harus memenuhi sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang dikeluarkan Kemenag melalui SE nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19

“SE Menag 7/2021 tentang Panduan Shalat Idul Fitri 1442/2021, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan jika zonanya hijau atau kuning dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat” Kata Punjul Santoso, Sabtu (8/5/2021)

Ia juga mengatakan, Jamaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Selain itu, lanjutnya, panitia penyelenggara harus menerapkan Prokes yang ketat di area tempat pelaksanaan Shalat Idul fitri, melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan serta area pelaksanaan Shalat guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

“Shalat Id dilaksanakan dengan prokes ketat, panitia harus menyiapkan thermo gun, jamaah wajib pakai masker, jaga jarak dan lain-lain” jelas Punjul.

Ia juga menyampaikan, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Selain itu Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

“Para lansia, orang sakit atau baru sembuh, baru dari perjalanan disarankan Shalat Id di rumah saja” saran Punjul.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Kata dia, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. maksimal 10% dari kapasitas tempat, atau dilakukan secara virtual.

Sedang Silaturahim dalam rangka Idul Fitri, hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Silaturrahim hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menggelar open house atau halal bil halal” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aturan Shalat Idul Fitri 1442 H Kota Batupemkot batuShalat Idul Fitri 1442 H Kota BatuSyarat Shalat Idul Fitri 1442 H Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Polisi Selidiki Bayi Dalam Plastik di Pinggir Jalan Karangploso Malang

Relokasi Pasar Gadang Malang Kisruh, Pedagang Ngadu ke DPRD

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pendulang Emas Disebut Aparat Menyamar, TNI Buka Fakta Korban

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, TNI Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Forum Rembuk Peduli Gresik Soroti Pudarnya Identitas Kota Santri

BERITA LAINNYA

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Polisi Selidiki Bayi Dalam Plastik di Pinggir Jalan Karangploso Malang

Relokasi Pasar Gadang Malang Kisruh, Pedagang Ngadu ke DPRD

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pendulang Emas Disebut Aparat Menyamar, TNI Buka Fakta Korban

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, TNI Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved