email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gus Idris Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Konten Unggahan Video

by Agung Baskoro
5 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Muh Idrisul Marbawi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus konten video yang diunggah oleh akun youtube bernama Gus Idris Official (GIO) pada beberapa waktu lalu.

Foto: Tangkapan layar, Gus Idris dikabarkan tertembak) – (Dok. Javasatu.com)

Pria yang akrab disapa Gus Idris adalah salah satu pengasuh pondok pesantren di Ngajum Kabupaten Malang yang juga memiliki peran dalam video tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2021.

“Iya benar, yang bersangkutan (Gus Idris, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau berdasarkan surat tersebut, memang sudah sejak 29 Juni 2021 lalu,” ujar Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Senin (5/7/2021) malam.

Selanjutnya, pria yang diketahui warga Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang ini rencananya akan dipanggil ke Polres Malang pada Selasa (6/7/2021), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya selanjutnya yang bersangkutan akan kami panggil. Rencananya besok Selasa (6/7/2021)” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, Gus Idris disangkakan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, konten video penembakan tersebut akhirnya viral setelah diunggah pada awal Maret 2021 oleh akun youtube bernama GIO.

Di dalam konten video tersebut, diperlihatkan bahwa Gus Idris seolah-olah ditembak oleh oknum orang tidak dikenal melalui sebuah mobil yang sedang berjalan.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Saat itu setelah diunggah, video tersebut mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat di berbagai kalangan. Dan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut, setelah yang bersangkutan mengaku bahwa itu hanya sebuah konten.

Selain itu, sebelum menetapkan Gus Idris sebagai tersangka, Satreskrim Polres Malang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Berita HukumGus IdrisHukumIdris Al MarbawiKasus Gus IdrisKasus Konten Unggahan VideoPolres Malang

Comments 3

  1. Ping-balik: Kapolres Malang: Pemeriksaan Gus Idris Secara Profesional - Javasatu
  2. Ping-balik: Video Hoaks Gus Idris, Pelapor: Permintaan Maaf Diterima, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan - Javasatu
  3. Ping-balik: PPKM Darurat di Malang, Hantu Pocong Gentayangan Ingatkan Bahaya Covid-19 - Tugujatim.id

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan Layani 580 Warga di Jakarta

Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Harlah Sabilu Taubah Blitar Merakyat, Warga Doa Bersama hingga Mancing

Malam Akrab Jadi Tradisi Warga RT 03 RW 07 Penanggungan Kota Malang

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved