JAVASATU.COM-GRESIK- Seorang pria berinisial H.A. (38), warga Tarik, Sidoarjo, ditangkap Polres Gresik usai memperkosa anak sambungnya sendiri di rumah mereka di Kecamatan Wringinanom. Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan foto asusila jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, saat ibu korban sedang menghadiri acara wisuda anaknya yang lain. Rumah hanya dihuni korban, S.H. (20) dan pelaku.
“Pelaku memanggil korban dan mengancam akan menyebarkan foto asusila yang diduga didapat dari tipu muslihat. Ancaman itu dilanjutkan dengan pemerkosaan,” ujar Rovan dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Usai disetubuhi, korban diancam agar bungkam. Namun keesokan harinya, korban kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut.
Warga yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum diamankan petugas Polsek Wringinanom.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung, dan ponsel milik tersangka.
H.A. kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat peka terhadap gejala kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Perhatikan perubahan sikap anak. Jangan anggap sepele jika anak tiba-tiba murung atau ketakutan. Pelaku bisa saja berasal dari orang terdekat. Segera lapor ke polisi,” tegasnya. (Bas/Arf)