JAVASATU.COM-MALANG- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DM (21) yang diduga mencuri barang berharga bernilai puluhan juta rupiah milik NK (37) majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Malang.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2024/09/WhatsApp-Image-2024-09-24-at-14.39.31-700x394.jpeg)
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, pelaku warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, ditangkap di sebuah hotel di Kota Jember pada Sabtu (21/9/2024), oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga mencuri di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember,” kata AKP Dadang, Selasa (24/9/2024).
Dibeberkan, NK mempekerjakan DM sejak 8 September 2024. Awalnya, korban tidak menaruh kecurigaan dan bahkan mempercayakan kunci rumah kepada pelaku. Namun, pada 20 September 2024, DM menghilang tanpa kabar.
Korban yang curiga kemudian menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta beberapa perhiasan emas.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta,” ungkap AKP Dadang.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan menyelidiki keberadaan pelaku. DM berhasil ditangkap di Jember, dan barang-barang curian yang belum dijual berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
DM dijerat Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (Agb/Arf)