JAVASATU.COM-BATU- Polres Batu berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini kerap beraksi di tempat hiburan, khususnya acara Cek Sound di Pujon, Kabupaten Malang. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya mencuri sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa identitas kedua pelaku adalah NRH (39), warga Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, dan BSN (36), yang tinggal di Desa Codo, Kabupaten Malang.
Kejadian bermula ketika korban, Suciati (45), dari Desa Ngroto, memarkir sepeda motor Honda Beat-nya di lokasi acara Cek Sound, cukup jauh dari pandangannya. Sambil menikmati pertunjukan, korban tidak menyadari kedua pelaku tengah merusak kunci setir motor menggunakan kunci T dan mencurinya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci setir dengan kunci T, lalu membawa kabur sepeda motor korban,” ujar AKP Rudi, Jumat (24/1/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa di tempat hiburan lainnya, dengan modus yang sama.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci T, plat nomor kendaraan N-5277-LY, sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam kejahatan, serta fotokopi STNK dan BPKB Honda Beat milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Batu, untuk lebih waspada dan berhati-hati di tempat-tempat umum, terutama di lokasi hiburan,” pesannya. (Yon/Nuh)