JAVASATU.COM-BATU- Penggeledahan yang dilakukan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jatim ke SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur, Rabu (13/7/2022) mendapat tanggapan positif dari pihak sekolah yang berada di Jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Lantaran pihak sekolah tidak mempermasalahkan asal penggeledahan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra alias Ko jul, Jeffry Simatupang mengatakan pihak sekolah akan taat dan menghormati institusi hukum asal sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Ya, kami tidak gentar menanggapi hal ini. Intinya, selama ada surat tugas atau perintah bahkan dasar hukumnya kami akan taat” kata Jeffry.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220713-WA0019-700x545.jpg)
Sedangkan, kalau masalah olah tempat kejadian perkara (TKP) dapat dilakukan dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena polisi mencari barang bukti dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada sekolah.
Agenda tersebut merupakan buntut laporan dari korban yang mengatakan bahwa pemilik SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko jul atau JE, diduga melakukan tindakan kriminal dengan eksploitasi anak secara ekonomi. (Yon/Saf)