email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jajakan Pacar melalui MiChat, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Polres Malang

by Agung Baskoro
8 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap dua orang pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Malang. (Istimewa/Agung Baskoro)

Dalam modusnya korban berinisial C (22) itu dijajakan kepada pria hidung belang oleh pacarnya, JA (19) yang juga warga Cibinong melalui aplikasi pertemanan MiChat.

Selain mengamankan JA, polisi juga menangkap RM (19) yang berperan sebagai joki di kasus tersebut. RM sendiri merupakan teman dari JA.

Singkatnya, ketiga orang tersebut pergi ke Malang untuk berlibur ke Gunung Bromo. Namun, selama ini mereka sudah menetap selama 3 minggu di salah satu hotel di Kepanjen.

“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Ke sini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata pelaku JA saat dimintai keterangan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar pada Selasa (1/8/2023) malam. Kedua pelaku, JA dan RM, dalam setiap transaksi, diduga mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen. C ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan,” ujar Wahyu.

Dalam kasus ini, ada dugaan pemaksaan yang dilakukan JA terhadap C. “Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” jelas Wahyu.

BacaJuga :

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JA dan RM akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” pungkas Wahyu. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kecamatan kepanjenMiChatPolres MalangSatreskrim Polres MalangTPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved