email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dikira Rumah Kosong, Pasutri di Gresik Kompak Mencuri Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
9 Februari 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Dikira rumah tak berpenghuni alias kosong. Pasangan suami istri (pasutri) di Gresik Kompak mencuri.

Kedua pelaku pencurian diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, pelaku pencurian bernama Khorik Achmad Maulidli (24) dan istrinya Siti Hamidah (45).

Di beberkan petugas, modusnya, pasutri itu berkeliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran rumah kosong. Ketika melewati rumah korban Muhammad Romadlon, pelaku Siti Hamidah beranggapan bahwa rumah tersebut kosong.

Selanjutnya Siti Hamidah menurunkan suaminya Khorik Achmad Mauludli di gang masuk untuk mengawasi situasi, kemudian Siti Hamidah menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor dan memarkirnya di depan rumah tetangga korban.

Selanjutnya, Siti Hamidah menekan tombol bel rumah, tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, Siti Hamidah langsung menuju samping rumah untuk masuk lewat pintu samping yang terbuka.

Ketika sudah di dalam rumah korban, Siti Hamidah melihat dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 1.150.000

Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Bersamaan dengan itu, istri korban bernama Kusmini mengetahui aksi pencurian tersebut.

Pelaku Siti Hamidah langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya diparkir sambil terus diteriaki oleh Kusmini.

Setelah menjemput suaminya Khorik Achmad Maulidli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri.

BacaJuga :

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di dalam rumah korban.

Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.

Selanjutnya, pada Jumat (21/1/2022) diketahui kedua pelaku indekost di wilayah Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Kemudian, Unit Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pasutri.

“Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban” tegas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (8/2/2022).

Baca Lainnya: Letjen TNI (Purn) Dr (HC) Doni Monardo Resmi Dikukuhkan Menjadi Ketum PPAD

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.  (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PencurianPolres GresikPolsek Kebomas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved