email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Koperasi di Turen Malang yang Tipu Bos Minyak Goreng Cap Kuda Divonis 3 Tahun

by Agung Baskoro
6 Oktober 2021

JAVASATU-MALANG- Akhirnya, pemilik koperasi Artha Prima (AP) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.72 Turen, Kabupaten Malang bernama Sugianto dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan vonis 3 tahun penjara.

Pemilik koperasi, Sugianto. (Foto: Dok/Istimewa)

Dalam vonis yang dibacakan Rabu (6/10/2021) sore ini, majelis hakim diketuai Ronald Salnofri kepada Sugianto telah terbukti melakukan penggelapan uang nasabah seorang bos minyak goreng cap kuda bernama Toni Surya Hartanto Tioe senilai Rp. 2,5 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan Toni Surya Hartanto Tioe ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, Desember 2020 lalu.

KONTEN PROMOSI

Toni mengaku, dirinya telah menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke koperasi Artha Prima dalam kurun waktu 2017 sampai tahun 2019.

Penyetoran atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun lamanya dengan Sugianto.

“Kami berkawan cukup lama. Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali,” ungkap Toni kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di PN Kepanjen di Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (6/10/2021) sore.

Kekesalan Toni memuncak. Sebagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespon niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merk Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.

BacaJuga :

Razia Internal Polres Malang, Pastikan Anggota Tertib Berlalu Lintas

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

“Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim,” cerita Toni.

Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas.

Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.

“Kemudian saya semakin tahu, bahwa koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP. Dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat,” tegasnya.

Toni Surya Hartanto Tioe. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menambahkan, jika keberadaan koperasi ini bukan hanya merugikan kliennya.

Akan tetapi juga negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara. “Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan,” ucapnya.

Menurut Imam, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

“Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, jika pihaknya masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen.

“Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya,” ujar Gunadi. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Koperasi Artha PrimaMinyak Goreng Cap KudaPengadilan Negeri Kabupaten MalangPenggelapanPenipuan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Wisuda 1.664 Lulusan JAKETKU, Pemkab Janjikan Beasiswa Kuliah

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

ADVERTISEMENT

Tesis Doktoral UMM: K-Pop Bentuk Identitas Sosial Baru, Picu Imperialisme Budaya di Kalangan Muda

DPRD Gresik Dukung Migran Center, Anggarkan Rp 600 Juta untuk Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Razia Internal Polres Malang, Pastikan Anggota Tertib Berlalu Lintas

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

LSM LIRA dan Relawan Buka “Kotak Pos Prabowo” untuk Laporkan Korupsi

AION UT Resmi Meluncur di GIIAS 2025, Mobil Listrik Futuristik GAC Banderol Mulai Rp 300 Jutaan

Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi dan Ijazah di HAN 2025, Emil Dardak: Mereka Punya Masa Depan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved