JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap maling sepeda motor yang beraksi di rumah kos di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelaku diringkus yang sedang patroli.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, maling motor yang berhasil ditangkap berinisial SA (37 th) dan MA (31 th) keduanya warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
“Para pelaku kami amankan di Jalan Raya Veteran, Perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Jumat (26/5/2023) dinihari,” tegasnya.
Dibeberkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Valenata (21 th) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tinggal di rumah kos yang berada di Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya Honda Scoopy W 5803 OG yang hilang di parkiran kos-kosan pada Senin (22/5/2023) lalu.
Kurang dari sepekan, para pelaku pencurian sepeda motor milik korban berhasil terungkap. Berawal dari anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan Patroli rutin keliling Kota Gresik pada Jumat (26/5/2023) dini hari.
Diungkapkan, pada saat sampai Perempatan Sidomoro di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik di depan Pos Polisi Sidomoro anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan, salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada tanggal 22 Mei yang biral di media sosial.
“Pada saat diikuti gerombolan kendaraan tersebut masuk kedalam gang samping puskesmas Gending tanpa menunggu lama kemudian mereka diberhentikan oleh petugas. Para pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri tetapi anggota sigap dan langsung diamankan. Pada saat diberi pertanyaan oleh Petugas tentang kelengkapan surat-surat kendaraan mereka tidak bisa menjawab dikarenakan tidak memilikinya. pada saat ditanyai kembali itu kendaraan tersebut milik siapa, ternyata kendaraan tersbut hasil mencuri barusan sekitar pukul 01.30 WIB yakni di daerah Suci. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narang bukti satu unit kendaraan Honda Scoppy milik korban. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kendaraan pelaku. Satu unit Handphone. Satu unit kendraan sepeda motor Satria FU warna merah digunakan pelaku dan dua unit kunci T.
“Hasil pengembangan, terdapat tiga orang lagi yang sedang diburu polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tiga orang ditetapkan sebagai DPO”, ujarnya.
Polisi menegaskan, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Bas/Nuh)