JAVASATU.COM-GRESIK- Pura-pura kehilangan kunci, maling motor yang melancarkan aksinya pada Selasa (18/4/2023) di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Pelaku diringkus di samping pos kamling RT03 RW 20 Perumahan ABR.

Diketahui, tersangka bernama Imam Syafii (21) asal Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam press release, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka Imam Syafii berjalan kaki masuk ke dalam Perumahan ABR dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas Blok C tepatnya disamping pos kamling RT03 RW20 Desa Suci Kecamatan Manyar melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010 Nopol S 4762 AAM milik korban bernama Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap RT14 RW 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro domisili Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8 Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Selasa (9/5/2023).
“Sepeda motor tersebut sedang terparkir, kondisi sekitar dalam keadaan sepi,” ucapnya.
Lanjutnya, tersangka Imam Syafii mendekat ke sepeda motor selanjutnya memindahkan dengan menuntun atau mendorong sepeda motor hingga berjarak sekitar 100 meter.
“Kemudian berhenti. Imam Syafii meminjam obeng dan pisau cutter ke pada saksi Ghofur yang sedang berada di musala, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok, selanjutnya sepeda motor didorong lagi oleh tersangka Imam Syafii ke depan halaman Balai RW 20 kemudian menggunakan cutter dan obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil,” jelas Kapolres Gresik.
Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat sepeda motor miliknya tersebut dan meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka Imam Syafii. Petugas Kepolisian datang mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2010 warna Merah Maroon S 4762 AAM. Satu buah obeng warna merah. Satu buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion. (Bas/Nuh)