JAVASATU.COM-GRESIK- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Wringinanom Gresik. Pelaku dengan cepat ditangkap Polisi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Wringinanom Iptu Moch Dawud mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (17/10/2023), motor Honda GL Pro 160 nomor polisi W 5559 WC wara hitam milik Irvan Triesta Gunawan (22 tahun) asal Dusun Krajan RT 02/RW 01 Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik hilang saat di parkir di teras rumahnya.
“Pelakunya PA (33 tahun) asal Wringinanom. Pelaku masuk ke dalam teras rumah korban melalui pintu pagar yang tidak ditutup lalu mengambil motor,” kata Kapolsek Wringinanom, Jumat (20/10/2023).
Diungkapkan, korban mengetahui motornya hilang sekira pukul 03.15 WIB di hari itu. Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Korban bersama kakaknya mencari motornya, tapi tidak ditemukan.
Lalu mereka melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek wringinanom.
Menindak lanjuti laporan, Kamis (19/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB Polsek Wringinanom mendatangi TKP mengidentifikasi dan menyelidiki. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Wringinanom sekira pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan pelaku PA.
“Pelaku kami amankan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan, Wringinanom Kabupaten Gresik. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek wringinanom.
Kata Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda Motor Honda GL PRO160, W 555 WC. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta.
“Tersangka ditahan, dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, terancam dipenjara lima tahun,” tandas Kapolsek Wringinanom. (Bas/Arf)