JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARB (18) yang melakukan rekayasa foto teman-teman perempuannya menjadi vulgar. ARB hanya tertunduk lesu saat berada di ruang penyidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik.

Pemuda asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik ini terancam hukuman penjara hingga enam tahun. ARB dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang mewakili puluhan korban lainnya yang mendatangi Mapolres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama keluarga korban langsung menjemput ARB. Pemuda tersebut segera dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi, tersangka ini mengedit foto para korban seolah-olah tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial. Dari keterangan tersangka, ini dilakukan untuk kepuasan seksualnya,” tegas Ipda Komang.
Di hadapan penyidik, ARB mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung sejak Agustus 2023. Puluhan perempuan muda menjadi korbannya.
“Awalnya, saya tahu foto-foto seperti itu dari Twitter,” aku ARB, Senin (15/7/2024).
la kemudian mencari cara untuk mengedit foto vulgar melalui Telegram. ARB menggunakan media sosial Instagram untuk mencari foto teman-teman perempuannya di sekolah dan mengeditnya menggunakan bantuan kecerdasan buatan artificial intelligence (Al).
“Hanya dengan foto saja, lalu diunggah, dan aplikasi akan mengeditnya menjadi telanjang. Prosesnya cepat, paling lama satu hari,” ujarnya.
ARB, yang baru lulus SMA, mengaku melakukan aksi ini hanya untuk kepuasan seksualnya. Puluhan perempuan menjadi fantasinya.
“Untuk kepuasan seksual, fantasi,” tutup ARB. (Bas/Arf)