email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekali Rilis, Polres Gunung Emas Beberkan 3 Kasus

by Redaksi Javasatu
3 November 2020

Javasatu,Gunung Mas- Dalam dua bulan terakhir, Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus yang ditangani.

Pertama adalah kasus peredaran narkotika dengan tersangka atas inisial NK (33) warga Kuala Kurun dan M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang.

Wakapolres Gunung Emas, Kompol Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari penangkapan NK didapat barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir ekstasi seberat 1,89 gram. Sementara dari M, diamankan barang bukti enam plastik klip sabu seberat 3,34 gram.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Selanjutnya, Polres Gunung Mas juga berhasil menangkap pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” terang Wakapolres kepada awak media.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

BacaJuga :

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Tidak hanya itu, sebuah kasus pembunuhan juga berhasil diungkap Polres Gunung Mas. Atas kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap pelaku atas inisial KR. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah pada Sabtu (10/10/2020) lalu dengan korbannya yang bernama Sukardi.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka KR, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana junto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolres. (SekilasKalteng)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ITEKalimantan RayaKalimantan TengahkepolisiankriminalnarkobaPembunuhan

Comments 2

  1. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Facebook - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Face Book - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved