email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekali Rilis, Polres Gunung Emas Beberkan 3 Kasus

by Redaksi Javasatu
3 November 2020

Javasatu,Gunung Mas- Dalam dua bulan terakhir, Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus yang ditangani.

Pertama adalah kasus peredaran narkotika dengan tersangka atas inisial NK (33) warga Kuala Kurun dan M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang.

Wakapolres Gunung Emas, Kompol Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari penangkapan NK didapat barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir ekstasi seberat 1,89 gram. Sementara dari M, diamankan barang bukti enam plastik klip sabu seberat 3,34 gram.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT
(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Selanjutnya, Polres Gunung Mas juga berhasil menangkap pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” terang Wakapolres kepada awak media.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

BacaJuga :

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Tidak hanya itu, sebuah kasus pembunuhan juga berhasil diungkap Polres Gunung Mas. Atas kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap pelaku atas inisial KR. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah pada Sabtu (10/10/2020) lalu dengan korbannya yang bernama Sukardi.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka KR, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana junto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolres. (SekilasKalteng)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ITEKalimantan RayaKalimantan TengahkepolisiankriminalnarkobaPembunuhan

Comments 2

  1. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Facebook - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Face Book - Nusa Daily

BERITA TERBARU

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

ADVERTISEMENT

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved