email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 1 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penipu Tanah Kavling di Malang Tertangkap di Bogor

by Agung Baskoro
7 November 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Tim buru sergap (Buser) Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Pelaku yang merugikan user hingga miliaran rupiah tersebut, akhirnya tertangkap di wilayah Bogor.

Pelaku diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48), asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (07/11/2023).

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli (AJB) diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.

“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Perusakan Polsek Pakisaji Malang, Satu Orang Diamankan

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku pembayarannya masih belum lunas. Namun, oleh pelaku sudah dijual ke para pembeli melalui bagian pemasaran. Setidaknya terdapat 12 pengaduan terkait kasus itu.

“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sindhunata Hadir di Rumah Budaya Ratna Malam Ini, Bedah Buku “Air Kata-Kata”

Karnaval RW 02 Ciptomulyo Malang Meriah Tanpa Sound Horeg, Angkat Budaya Nusantara dan Pahlawan

ADVERTISEMENT

Jangan Terprovokasi, LAKSI Ingatkan Publik Tidak Terjebak Narasi Membenci Polisi

KH Marzuki Mustamar Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Ribuan Jemaah Hadiri Haul ke-7 KH Moh Sabiq Abdullah di Ponpes Al-Karimi Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Polisi Selidiki Perusakan Polsek Pakisaji Malang, Satu Orang Diamankan

Aksi Damai Komunitas Jogo Mbatu Tolak Anarkis di Kota Batu

Mahasiswa UNIRA Malang Bantu UMKM Sumberejo Pagak Urus NIB dan Perkuat Branding Produk

BERITA LAINNYA

Jangan Terprovokasi, LAKSI Ingatkan Publik Tidak Terjebak Narasi Membenci Polisi

TNI Doa Bersama di Mabes Cilangkap untuk Keselamatan Bangsa

Madas Nusantara Ingatkan Presiden Prabowo Soal Ancaman Oligarki Koruptor

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved