JAVASATU.COM-MALANG- Tim buru sergap (Buser) Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling di Malang. Pelaku yang merugikan user hingga miliaran rupiah tersebut, akhirnya tertangkap di wilayah Bogor.

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial MM alias Umar (48), asal Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia diamankan di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (07/11/2023).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020. Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli (AJB) diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.
“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku pembayarannya masih belum lunas. Namun, oleh pelaku sudah dijual ke para pembeli melalui bagian pemasaran. Setidaknya terdapat 12 pengaduan terkait kasus itu.
“Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” jelasnya.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Agb/Saf)