email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Sindikat Judol di Lawang Beromzet Jutaan Rupiah Setiap Bulan

by Agung Baskoro
4 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

(Foto: Istimewa)

Penangkapan PO dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, tersangka tengah merekap hasil taruhan melalui situs online yang dikelolanya.

“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka saat merekap hasil perjudian.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, ponsel, dan buku catatan berisi nomor taruhan yang digunakan tersangka untuk mengelola judi togel online.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk uang tunai, buku catatan, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi,” jelas AKP Dadang.

Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan bahwa PO mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang secara berpindah-pindah tempat. Setelah terkumpul, taruhan dipasang pada situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.

Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memberantas perjudian online yang dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas nasional.

“Judi online merupakan kejahatan yang mengancam stabilitas pembangunan bangsa,” tutupnya.

Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved