JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean. Masing-masing yakni, AH (21 tahun) dan MR (22 tahun). Kedua pelaku terlibat dalam dua kasus pencabulan berbeda.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adlhino Prima Wirdhan mengungkapkan, AH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita di rumah kosong.
“Sedang MR diduga merudapaksa seorang anak di bawah umur setelah mengajaknya minum di kawasan hutan,” ungkap AKP Aldhino, Selasa (07/05/2024).
Ia menegaskan, kedua pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi Amirul Hakim dan 15 tahun bagi Muhammad Rizal,” tutup AKP Aldhino. (Bas/Nuh)