email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Buronan Curanmor, Terlibat di 22 TKP Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
3 Oktober 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap AS (39), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan. AS diduga terlibat dalam 22 aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama setelah melakukan aksinya di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).

“Kami menangkap AS yang diduga kuat terlibat dalam pencurian motor di Gondanglegi Wetan,” ujar AKP Dadang pada Kamis (3/10/2024).

Diungkapkan, aksi terbaru AS terjadi sekitar pukul 18.00 WIB saat korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya. Saat diperiksa, ia mendapati AS tengah mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya. Korban berteriak meminta tolong, menarik perhatian warga dan petugas patroli.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan dengan bantuan warga dan polisi”, bebernya.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AS telah melakukan pencurian serupa di 22 TKP. Polisi kini masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lain.

BacaJuga :

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan selalu waspada,” tutup AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKecamatan GondanglegiPolres MalangPolsek Gondanglegi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Malang Turun Tangan Temui Massa Aksi

Pasar Murah Polres Malang, 10 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Kepanjen dan Dampit

ADVERTISEMENT

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Forkopimda dan Ojol Kota Batu Duduk Bersama untuk Affan Kurniawan

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

PBH Peradi Malang Jemput Bola, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Isi Daya Kendaraan Listrik Lebih Cepat dan Praktis

Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

TNI Bagikan 500 Sak Beras untuk Ojol Medan

GBPH Yudaningrat Resmi Sandang Sertifikat Kurator Keris dari BNSP

Panglima TNI Perpanjang Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved