email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar 9.000 Pil Koplo dan Sabu di Kepanjen

by Agung Baskoro
3 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Satresnarkoba Polres Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Pelaku. (Foto: Ist)

Penangkapan berlangsung pada 26 November 2024, di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” jelas AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (3/12/2024).

Menurut AKP Dadang, tersangka diduga aktif menjual obat keras berbahaya yang sering menjadi incaran kalangan muda. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah dan dapat menyebabkan kecanduan serta gangguan kesehatan serius.

Pengakuan Tersangka dan Jaringan Distribusi

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa pil koplo dan sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuan tersangka, kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” tegas AKP Dadang.

BacaJuga :

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik Jelang Peringatan Isra Mikraj

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Komitmen Memerangi Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKP Dadang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya memerangi narkoba di Kabupaten Malang diharapkan semakin efektif.

“Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Anak Pekerja Migran di Gresik Kini Punya Kepastian Identitas Hukum

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

Pisah Sambut Kapolres, Soliditas Polres Gresik Tetap Terjaga

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Meski Jenderal Bintang Dua, Mayjen TNI Susilo Dinilai Rendah Hati

Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik Jelang Peringatan Isra Mikraj

BERITA LAINNYA

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved