email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari

by Sudasir Al Ayyubi
16 September 2025

JAVASATU.COM- Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi yang digelar selama 12 hari, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, menjerat 20 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari. (Foto: Javaatu.com)

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menyebutkan, total barang bukti yang disita yaitu 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L. Press conference hasil pengungkapan kasus digelar Selasa (16/9/2025), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza.

“Kasus terbanyak ada di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya, Manyar 5 kasus dengan 8 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus 1 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus 1 tersangka,” jelas Kompol Danu, Selasa (16/9/2025).

Beberapa kasus menonjol di antaranya:

  • Sidayu & Bungah: 5 tersangka, sabu 2,05 gram, 590 pil dobel L, uang Rp354 ribu.

  • Menganti: 1 residivis, sabu 2,662 gram, uang Rp300 ribu.

  • Manyar: 2 tersangka, sabu 8,42 gram, uang Rp1,2 juta.

Polisi juga mengungkap berbagai modus peredaran. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya. Di Menganti, seorang residivis menyimpan sabu dalam bungkus rokok. Sementara di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan 14 paket sabu siap edar.

Kompol Danu menegaskan Polres Gresik tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jauhi narkoba dan laporkan bila mengetahui peredaran. Narkoba merusak moral dan masa depan generasi,” tegasnya.

BacaJuga :

MI Al-Karimi Gresik Peringati Maulid Nabi dengan Pembacaan Maulid Diba’i Berantai

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai peran masing-masing. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kompol Danu Anindhito KuncoronarkobaNarkoba GresikPolres GresikSatreskrim Polres GresikWakapolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kodim 1710/Mimika Bagikan Makanan Tambahan Balita untuk Tekan Stunting Jelang HUT TNI ke-80

Polres Gresik Bongkar 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Ditangkap dalam 12 Hari

ADVERTISEMENT

Band Peni Rilis Single “Gejolak Asmara Masa Muda”, Usung Nuansa Rock Alternatif 90-an

Dispangtan Kota Malang Vaksinasi Rabies dan Kastrasi Gratis Sambut World Rabies Day

Mahasiswi Kairo Liefta Afrilia Inisiasi “Mesir Bergerak”, Suarakan Demokrasi dan Konsolidasi Diaspora

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kabupaten Gresik Batasi Jam Operasional Truk, Pelanggar Terancam Sanksi

BERITA LAINNYA

Kodim 1710/Mimika Bagikan Makanan Tambahan Balita untuk Tekan Stunting Jelang HUT TNI ke-80

Mahasiswi Kairo Liefta Afrilia Inisiasi “Mesir Bergerak”, Suarakan Demokrasi dan Konsolidasi Diaspora

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d