email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 2,38 Gram Sabu dan 2.980 Pil Koplo

by Sudasir Al Ayyubi
8 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dalam operasi pada Selasa (29/7/2025). Lima tersangka ditangkap, dan barang bukti 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL disita.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

Hasil interogasi BB mengarah ke tersangka RAS (30), yang ditangkap di warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28). Keduanya ditangkap di kos yang sama di Padangbandung, bersama pemasok utama SZ (30), warga Kecamatan Sidayu.

Dari SZ, polisi menemukan 17 paket sabu total 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, uang tunai Rp 1,4 juta, lima ponsel, dua motor, satu timbangan digital, dan plastik klip siap edar.

“Paket sabu dikemas dengan isolasi warna berbeda, indikasi bahwa SZ pemain besar sekaligus pemasok pil koplo ke perantara,” ungkap AKP Ahmad Yani.

BacaJuga :

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Gresik Raih Terbaik 1 Investment Award Jatim 2024, Investasi Tembus Rp37,9 Triliun

Satresnarkoba memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul, yang beroperasi di wilayah Gresik utara, terutama Dukun dan Ujungpangkah.

Lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami akan kembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuKapolres GresikNarkoba GresikPolres GresikSatresnarkoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

ADVERTISEMENT

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

BERITA LAINNYA

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d