JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dalam operasi pada Selasa (29/7/2025). Lima tersangka ditangkap, dan barang bukti 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL disita.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Hasil interogasi BB mengarah ke tersangka RAS (30), yang ditangkap di warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28). Keduanya ditangkap di kos yang sama di Padangbandung, bersama pemasok utama SZ (30), warga Kecamatan Sidayu.
Dari SZ, polisi menemukan 17 paket sabu total 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, uang tunai Rp 1,4 juta, lima ponsel, dua motor, satu timbangan digital, dan plastik klip siap edar.
“Paket sabu dikemas dengan isolasi warna berbeda, indikasi bahwa SZ pemain besar sekaligus pemasok pil koplo ke perantara,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Satresnarkoba memetakan peran masing-masing tersangka, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul, yang beroperasi di wilayah Gresik utara, terutama Dukun dan Ujungpangkah.
Lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami akan kembangkan kasus ini dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani. (bas/arf)