email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Remaja di Gresik Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Pelaku di Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
19 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Kecamatan Driyorejo. Pelaku, DHS (18), diamankan di wilayah Menganti setelah menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

(Foto: Ist)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, insiden tragis ini terjadi pada Minggu (2/2/2025) pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo. Korban, SA (16), meninggal dunia akibat luka parah di kepala, sementara rekannya MS (17) mengalami luka-luka.

Kronologi Kejadian

Dibeberkan Kasatreskrim, peristiwa bermula ketika SA dan MS mengendarai sepeda motor Honda Vario bersama dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin. Mereka melintas di wilayah Menganti sebelum tiba-tiba didekati enam pemuda yang mengendarai empat motor.

“Azril dan Khilmi berhasil melarikan diri ke arah utara, namun SA dan MS dikejar para pelaku ke arah selatan”, ungkapnya, Rabu (19/2/2025).

Dilanjutkan, saat berada di Jalan Desa Wedoroanom, pelaku DHS, yang mengendarai motor Honda CRF hitam, menendang setang motor korban hingga terjatuh.

“Akibatnya, SA mengalami cedera serius dan meninggal di RS Petrokimia Driyorejo pada pukul 11.30 WIB”, imbuhnya mengungkapkan.

Pelaku Ditangkap di Menganti

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil menangkap DHS pada Senin (11/2/2025) pukul 06.30 WIB di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Dari hasil pemeriksaan, DHS dan lima rekannya diketahui melakukan aksi sweeping di wilayah tersebut sebelum menyerang korban.

BacaJuga :

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Polres Gresik Beri Penghargaan 34 Personel Berprestasi, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Vario milik korban, satu unit motor Honda CRF milik pelaku, serta sebuah jaket hitam.

DHS dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk menghindari aksi kekerasan di jalan.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi yang berujung fatal,” pungkasnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan MengantiKriminal GresikPenganiayaan GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

ADVERTISEMENT

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Pengamat Nilai Jenderal (Purn) Dudung Layak Jadi Menhan: The Right Man on The Right Place

BERITA LAINNYA

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Luncurkan Program SINAR di Ponorogo, Biaya Irigasi Petani Hemat hingga 65%

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Jakarta, Uzbekistan Juara Umum

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d