email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bersama UGM, Komisi II DPRD Gresik Kaji Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

by Sudasir Al Ayyubi
6 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengkaji naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui Focus Group Discussion, Jumat (4/11/2022) bertempat Grand Inna Malioboro, Yogyakarta.

FGD naskah akademik Ranperda Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasar pada UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD. (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Lilik Hidayati mengatakan, hal itu dilakukan tujuannya adalah pendapatan pajak dan retribusi semakin optimal.

Selain itu, kata dia, untuk menyelaraskan penerapan aturan pajak daerah dan retribusi dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Jika sesuai UU HKPD, ada beberapa obyek pajak dan retribusi yang tidak diperbolehkan lagi untuk dipungut. Dan di kajian kemarin di Yogya kita bahas bersama” kata Lilik saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/11/2022) melalui sambungan telepon.

Kata Lilik juga, berdasar pada kajian, ada potensi kenaikan pendapatan retribusi sebesar 49 persen, apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan regulasi UU HKPD.

“Itu yang sedang kita kaji bersama Tim Ahli dari UGM yang tertuang dalam Naskah Akademik” ujar Lilik.

Saat ditanya hasil kajian, Lilik berujar itu untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

“Intinya, itu untuk mendongkrak pendapatan daerah Gresik melalui pajak dan retribusi” pungkas Lilik.

Sementara, berdasar pada data yang dikirimkan ke redaksi Javasatu.com berupa file presentasi naskah akademik. Ada perbedaan signifikan antara UU No 1 tahun 2022 dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tertulis ada perampingan obyek pajak dari 10 menjadi 9 jenis. Sedang di obyek retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi hanya 4 jenis obyek. Kemudian retribusi jasa usaha dari 11 obyek menjadi 10 obyek. Retribusi Perizinan Tertentu dari 6 menjadi 3 obyek. (Adv/Bas/Arf)

Klik di sini: Paparan FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikKomisi II DPRD GresikLilik HidayatiRanperdaRanperda Pajak Daerah dan Retribusi DaerahUGMUniversitas Gadjah Mada
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved