email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Langkah Proaktif Anggota DPRD Gresik, Lilik Sosialisasi Perda Mamin dan Zakat

by Sudasir Al Ayyubi
15 November 2023

JAVASATU.COM- GRESIK- Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, SE, MM melakukan sosialisasi Perundang-undangan tahap VIII tahun 2023 pada Minggu (12/11/2023) bertempat di Jalan Sunan Giri kelurahan Kawisanyar kecamatan Kebomas kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, SE, MM melakukan sosialisasi Perundang-undangan. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kegiatan sosialisasi dibagi dua sesi yang iikuti sebanyak 200 orang peserta meliputi Ketua RT RW, PKK, Karang taruna dan kader PPP. Hadir pula sebagai pemateri Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gresik Frida Pratiwi SH. Terlihat Ketua PAC PPP Kebomas H Mustofa Kamil.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Mamin) dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).

Lilik menyampaikan, DPRD Gresik dan Pemkab Gresik terus bersinergi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan. Salah satunya membuat peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

“Seperti yang telah dibahas saat ini yakni, Perda tentang makanan dan minuman serta Perda tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah. Masyarakat harus memahami perda itu, agar bisa diterapkan di lingkungannya,” ungkap Lilik.

Lebih lanjut Lilik menekankan, apabila masyarakat mengerti dan paham isi kedua perda, baik tentang makanan minuman dan zakat infak, maka akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Warga sangat penting memahami dan mengerti detil isi dua perda itu. Seperti yang ditanyakan oleh beberapa warga yang hadir,” ucap Politisi Perempuan PPP Gresik ini.

BacaJuga :

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

Polisi di Gresik Ajak Buruh dan Ojol Jaga Keamanan Bersama

“Terutama warga juga harus memahami Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Dan juga sudah dibahas dalam sosialisasi ini,” tandas Lilik.

Sementara itu, dalam paparannya, Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gresik Frida Pratiwi SH menekankan, Perda makanan minuman (mamin) sangat perlu disosialisasikan. Terutama dalam hal perizinan.

“Ini untuk menghindari tumpang tindih perizinan dan peraturan. Karena ada tempat yang permanen dan semi permanen. Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan,” terang Frida.

Selain itu, terkain Perda mamin, yang perlu diperhatikan adalah tentang kualitas mamin yang dijual.

“Kualitas yang terpenting adalah yang berdampak untuk kesehatan. Maminnya harus sesuai standarisasi kesehatan,” imbuhnya menerangkan.

Ia menambahkan, apabila penerapannya Perda mamin bagus juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha.

“Juga memudahkan pengawasan standarisasi makanan minuman yang sehat sesuai peraturan,” pungkasnya. (Adv/Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikLilik HidayatiPerda Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lapas Malang Mendunia, Anggrek Karya Warga Binaan Diakui Internasional

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

ADVERTISEMENT

Polisi di Gresik Ajak Buruh dan Ojol Jaga Keamanan Bersama

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

BERITA LAINNYA

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Bakamla Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk di Selat Malaka

Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan, Dorong Aksi Iklim Berbasis Sains

Utang Negara: Antara Instrumen Pembangunan dan Risiko Fiskal

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved