email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 26 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2023 UMK Kabupaten Malang Naik, Disnaker Berikan Sosialisasi

by Ayu
14 Desember 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Malang pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya, tahun 2022 sebesar Rp 3.068.275 naik jadi Rp 3.268.275.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Kenaikan UMK Kabupaten Malang ini langsung direspon oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Disnaker menggelar sosialisasi yang dilakukan di Hotel Rayz UMM, Rabu (14/12/2022).

Sosialisasi dilakukan terhadap para perusahaan dan serikat buruh. Kegiatan sosialisasi UMK Kabupaten Malang ini dibuka Sekretaris Disnaker kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo ST MT.

Sedangkan dari serikat buruh yang hadir, yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sugeng Lestari SH MH yang merupakan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Jawa Timur, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil 2 Provinsi Jawa Timur, Tatok Ramadijatno SPsi dan dari unsur BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kesempatan itu, pejabat Disnaker kabupaten Malang, para pengusaha beserta organisasi buruh. Kabid Hubungan Industrial Disnaker kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, kenaikan UMK ini sudah disetujui oleh Gubernur Jatim.

“Untuk itu, pada hari ini kami sosialisasikan kepada 100 perwakilan perusahaan dan management di wilayah Kabupaten Malang,” kata pria yang akrab disapa Totok ini.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Lebih lanjut dia mengatakan, meski kenaikan UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan, masih ada pengecualian terhadap perusahaan sektor usaha mikro dan kecil.

BacaJuga :

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

Sungai Taman Ayu Desa Jatirejoyoso Kepanjen Disulap Jadi Wisata Balap Perahu, Dulu Tempat Sampah

“Mereka itu boleh membayar upah di luar ketentuan. Berapa besarannya? sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 36 adalah 30 persen dari garis kemiskinan provinsi,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap bisa memakai UMP Jatim yang telah ditetapkan.

“Untuk tahun ini diperbolehkan minimal Rp 800 ribu (Bagi perusahaan mikro dan kecil di Kabupaten Malang),” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya keberatan maupun penangguhan UMK, dia menyebutkan itu sudah tidak ada. Karena sudah diberlakukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Sesuai undang-undang Cipta kerja sudah tidak ada penangguhan. Di PP 36 ada Pengecualian kalau tidak mampu disepakati secara internal,” kata Totok.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Dia berharap melalui sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten Malang yang telah dilakukan oleh Disnaker kabupaten Malang ini dapat dipahami oleh pengusaha maupun perusahaan. Serta dapat dijalani dengan baik. (Tik/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: disnaker kabupaten malangUMKUMK Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Bidang Perumahan, Wahyu: Anggaran Kita Pro Perumahan Rakyat

ADVERTISEMENT

KH Abdul Ghofur Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

TNI Gelar Latihan Super Garuda Shield 2025, Libatkan Puluhan Negara Sahabat di Indo-Pasifik

Prev Next

POPULER HARI INI

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kota Batu Batasi Penggunaan Sound Horeg, Atur Jam Operasional hingga 22.00 WIB

Biennale Jatim XI Resmi Digelar di Gresik, Bupati Yani: Seniman Lokal Tampil di Panggung Global

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

BERITA LAINNYA

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

TNI Gelar Latihan Super Garuda Shield 2025, Libatkan Puluhan Negara Sahabat di Indo-Pasifik

Wali Kota Pasuruan Mas Adi: Bugul Kidul Bersholawat Jadi Wujud Syukur HUT ke-80 RI

Wali Kota Pasuruan Mas Adi Berangkatkan Gowes KNPI Semarakkan HUT ke-80 RI

Jelang Super Garuda Shield 2025, Panglima TNI Jalin Diplomasi Militer di Kapal Perang Jepang JS Osumi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved