email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2023 UMK Kabupaten Malang Naik, Disnaker Berikan Sosialisasi

by Ayu
14 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Malang pada tahun 2023 mendatang dipastikan naik sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya, tahun 2022 sebesar Rp 3.068.275 naik jadi Rp 3.268.275.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Kenaikan UMK Kabupaten Malang ini langsung direspon oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Disnaker menggelar sosialisasi yang dilakukan di Hotel Rayz UMM, Rabu (14/12/2022).

Sosialisasi dilakukan terhadap para perusahaan dan serikat buruh. Kegiatan sosialisasi UMK Kabupaten Malang ini dibuka Sekretaris Disnaker kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo ST MT.

Sedangkan dari serikat buruh yang hadir, yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sugeng Lestari SH MH yang merupakan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Jawa Timur, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil 2 Provinsi Jawa Timur, Tatok Ramadijatno SPsi dan dari unsur BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hadir pada kesempatan itu, pejabat Disnaker kabupaten Malang, para pengusaha beserta organisasi buruh. Kabid Hubungan Industrial Disnaker kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, kenaikan UMK ini sudah disetujui oleh Gubernur Jatim.

“Untuk itu, pada hari ini kami sosialisasikan kepada 100 perwakilan perusahaan dan management di wilayah Kabupaten Malang,” kata pria yang akrab disapa Totok ini.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Lebih lanjut dia mengatakan, meski kenaikan UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan, masih ada pengecualian terhadap perusahaan sektor usaha mikro dan kecil.

BacaJuga :

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

“Mereka itu boleh membayar upah di luar ketentuan. Berapa besarannya? sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 36 adalah 30 persen dari garis kemiskinan provinsi,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap bisa memakai UMP Jatim yang telah ditetapkan.

“Untuk tahun ini diperbolehkan minimal Rp 800 ribu (Bagi perusahaan mikro dan kecil di Kabupaten Malang),” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya keberatan maupun penangguhan UMK, dia menyebutkan itu sudah tidak ada. Karena sudah diberlakukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Sesuai undang-undang Cipta kerja sudah tidak ada penangguhan. Di PP 36 ada Pengecualian kalau tidak mampu disepakati secara internal,” kata Totok.

(Foto: Ayu Widodo/Javasatu.com)

Dia berharap melalui sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten Malang yang telah dilakukan oleh Disnaker kabupaten Malang ini dapat dipahami oleh pengusaha maupun perusahaan. Serta dapat dijalani dengan baik. (Tik/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: disnaker kabupaten malangUMKUMK Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Alice, Anjing K9 Polres Malang dengan Keahlian Deteksi Jenazah Tertimbun

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved