email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tingaktkan Kemampuan SDM, Dinas PU Gresik Gelar Sosialisasi Standar Perizinan Jasa Konstruksi

by Sudasir Al Ayyubi
6 Desember 2021

Dinas PU Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Sub Sektor Jasa Konstruksi

JAVASATU-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mengadakan sosialisasi tentang Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Sub Sektor Jasa Konstruksi, Senin (6/12/2021), bertempat di Horison Hotel Gresik.

Imam Basuki, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Gresik selaku panitia kegiatan sosialisasi dalam laporannya menyampaikan bahwa harapan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatnya kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi.

“Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku,” jelas Imam Basuki.

Kegiatan sosialisasi yang di buka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman ini juga mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami. Tampak hadir mendampingi Sekda, Asisten II Sekda Pemerintah Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutannya menggarisbawahi mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi, khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha sub sektor jasa konstruksi tersebut,” jelas Achmad Washil.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, maka terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang cipta kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.

Peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Achmad Washil Miftahul RachmanDPUTR GresikSekda Kabupaten Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Kerahkan 3 Pesawat Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla di Kalimantan

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Ujungpangkah Gresik Diduga Cabuli Pasien

Makmun: Demokrasi Sehat Tak Cukup Sekadar Mencoblos

Gunadi Yuwono Mangkir Pemeriksaan, Pelapor Minta Polisi Pertimbangkan Penahanan

Damar Kurung vs Budaya Korea, Wabup Gresik Tantang DKG Gaet Anak Muda

Mundur dari Festival Mbois 11, Can A Rock Soroti Polemik Mural Malang The Glory Land

Jangan Asal Berangkat! Calon PMI Gresik Diingatkan Soal Legalitas

Bakorwil Malang: Topeng Malang Jadi Energi Baru Ekonomi Kreatif

Haul ke-8 KH Moh Sabiq Abdullah, Ponpes Al-Karimi Gresik Kenang Jasa Sang Pengasuh

Maulid Nabi di Blitar, Warga Genengan Diajak Teladani Kesabaran Rasulullah

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Maulid Nabi di Blitar, Warga Genengan Diajak Teladani Kesabaran Rasulullah

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

BERITA LAINNYA

TNI Kerahkan 3 Pesawat Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla di Kalimantan

Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Ujungpangkah Gresik Diduga Cabuli Pasien

Makmun: Demokrasi Sehat Tak Cukup Sekadar Mencoblos

Gunadi Yuwono Mangkir Pemeriksaan, Pelapor Minta Polisi Pertimbangkan Penahanan

Damar Kurung vs Budaya Korea, Wabup Gresik Tantang DKG Gaet Anak Muda

Mundur dari Festival Mbois 11, Can A Rock Soroti Polemik Mural Malang The Glory Land

Jangan Asal Berangkat! Calon PMI Gresik Diingatkan Soal Legalitas

Bakorwil Malang: Topeng Malang Jadi Energi Baru Ekonomi Kreatif

Haul ke-8 KH Moh Sabiq Abdullah, Ponpes Al-Karimi Gresik Kenang Jasa Sang Pengasuh

Maulid Nabi di Blitar, Warga Genengan Diajak Teladani Kesabaran Rasulullah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved