Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

17 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
10 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sebanyak 17 partai politik mengajukan perbaikan dokumen dalam periode tersebut.

Ilustrasi kotak suara Pemilu. (Foto: Istimewa)

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini melalui Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa waktu pengajuan perbaikan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir (Minggu 9/7/2023) masa pengajuan perbaikan yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Anis Suhartini juga menyampaikan bahwa partai politik di tingkat Kabupaten Malang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang.

KONTEN PROMOSI

“PDI Perjuangan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 7 Juli 2023. Partai Buruh dan PPP mengajukan perbaikan pada 8 Juli 2023,” ungkap Anis, Minggu (9/7/2022).

Pada hari terakhir pengajuan, yakni, Minggu (9/7/2023), kata dia, sebanyak 14 partai politik mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji 119 Kepanjen untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Partai-partai tersebut antara lain PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

“Seluruh partai politik berhasil menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebelum batas waktu pukul 23.59 WIB,” ucap Anis.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon serta dokumen persyaratan bakal calon pengganti melalui Silon mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

BacaJuga :

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

“Apabila hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa perbaikan dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan bakal calon pengganti telah dilakukan dengan benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, jika terdapat ketidakbenaran dalam dokumen perbaikan atau terdapat kegandaan pencalonan, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Anis.

KPU Kabupaten Malang kemudian akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

“Rancangan DCS ini akan ditetapkan mulai 12 hingga 18 Agustus 2023 dan diumumkan melalui media massa cetak harian, media massa elektronik, serta laman dan media sosial KPU Kabupaten Malang selama lima hari, yakni 19 hingga 23 Agustus 2023, guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” pungkas Anis. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangPartai PolitikPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved