JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sebanyak 17 partai politik mengajukan perbaikan dokumen dalam periode tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini melalui Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa waktu pengajuan perbaikan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir (Minggu 9/7/2023) masa pengajuan perbaikan yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Anis Suhartini juga menyampaikan bahwa partai politik di tingkat Kabupaten Malang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Malang.
“PDI Perjuangan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 7 Juli 2023. Partai Buruh dan PPP mengajukan perbaikan pada 8 Juli 2023,” ungkap Anis, Minggu (9/7/2022).
Pada hari terakhir pengajuan, yakni, Minggu (9/7/2023), kata dia, sebanyak 14 partai politik mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang di Jalan Panji 119 Kepanjen untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Partai-partai tersebut antara lain PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
“Seluruh partai politik berhasil menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebelum batas waktu pukul 23.59 WIB,” ucap Anis.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon serta dokumen persyaratan bakal calon pengganti melalui Silon mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Apabila hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa perbaikan dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan bakal calon pengganti telah dilakukan dengan benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, jika terdapat ketidakbenaran dalam dokumen perbaikan atau terdapat kegandaan pencalonan, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Anis.
KPU Kabupaten Malang kemudian akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
“Rancangan DCS ini akan ditetapkan mulai 12 hingga 18 Agustus 2023 dan diumumkan melalui media massa cetak harian, media massa elektronik, serta laman dan media sosial KPU Kabupaten Malang selama lima hari, yakni 19 hingga 23 Agustus 2023, guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” pungkas Anis. (Agb/Arf)