Javasatu, Malang- Untuk maju menjadi kepala daerah seperti Calon Bupati/Wali Kota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dari Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tidak harus mundur dari jabatannya.
Namun ini masih merupakan usulan dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan usulan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah direvisi.
Menurut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, yang juga anggota Adkasi Didik Gatot Subroto,”jika itu sudah menjadi keputusan pemerintah terkait UU Nomor Tahun 2016 tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah direvisi, sehingga ada regulasi baru terkait anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencalonkan kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya, maka secara otomatis dirinya mengikutinya.
“Meski selama ini saya menjadi pimpinan anggota dewan belum pernah diundang oleh Ketua Umum Adkasi untuk membahas masalah revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Namun, apa pun keputusannya nanti dari pemerintah dirinya harus menerima,” ujarnya.
“Usulan revisi UU tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah rupanya sudah diproses, tinggal menunggu tandatangan Presiden RI. Sehingga jika nanti usulan Adkasi/Adeksi telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, maka anggota dewan yang mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati harus cuti. Dan jika nanti tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka kembali menjadi anggota DPRD.
Ditambahkan “saat ini, banyak anggota dewan yang memiliki kemampuan dan memiliki kualitas, serta tenaga dan pikirannya dibutuhkan masyarakat luas,“Ketika mencalonkan kepala daerah, masih seperempat perjalanan menjadi anggota dewan mereka harus mundur dari jabatannya.(Agb)