JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mencatatkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 228 tersangka yang terlibat dalam 188 kasus narkoba berhasil diamankan. Hal ini diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12/2024).

“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Putu Kholis.
Dari total tersangka, sebanyak 197 orang merupakan pengedar, 8 orang produsen, dan 23 lainnya pengguna aktif. Penegakan hukum juga berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp 9,4 miliar, sekaligus menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkoba.
Program Pencegahan Narkoba
Sebagai langkah preventif, Polres Malang meluncurkan program “Kampung Bersih Narkoba” di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas narkotika dengan melibatkan masyarakat.
“Dua desa ini menjadi pilot project untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Harapannya, program ini dapat diterapkan di desa-desa lain,” jelas AKBP Putu Kholis.
Kapolres juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba, terutama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi yang valid agar kami dapat mengungkap jaringan narkoba lebih luas,” tambahnya.
Komitmen Berkelanjutan
Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat pada tahun-tahun mendatang.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen menjadikan Malang bebas dari narkotika,” tutupnya.
Polres Malang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda, dengan upaya penegakan hukum dan langkah pencegahan yang berkelanjutan. (Agb/Nuh)