email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan Mark Up Spj Palsu DPRD Kota Batu Temui Babak Baru

by Ayu
17 Januari 2020
Salah satu wartawan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu. (cng/javasatu.com)

Javasatu,Batu- Dugaan mark up iklan dan surat pertanggung jawaban (Spj) palsu di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Batu sepertinya masuk babak baru. Polisi kini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Dugaan mark up iklan di sejumlah media dan Spj palsu ini melibatkan lingkungan Setwan DPRD Kota Batu. Dugaan mark up ini terkuak setelah salah satu wartawan yang nama perusahaan medianya dicatut dalam laporan Spj.

Kasus ini mencuat ketika salah satu mantan wartawan Koran Pendidikan, Asmi, mendapati nilai kerjasama antara medianya dengan Setwan DPRD tidak sama. Dalam Spj, nilainya mencapai Rp 50 juta. Sementara kenyataannya, nominalnya hanya Rp 15 juta.

Hal ini diungkapkan Asmi ketika mendampingi pimpinan umumnya memberikan keterangan di Unit Tipikor Polres Batu, Jumat (17/1). Selanjutnya, Asmi mengaku dalam hal itu, diketahui ada yang aneh dan janggal. Alasannya, paket kerjasama dengan Setwan itu, diketahui tertera dengan besaran rupiah senilai Rp 50 jutaan.

“Padahal, Pimpinan Umum kami, Eko tidak pernah menerima uang dengan besaran seperti yang tercatat dalam Spj tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Asmi paket iklan yang dimaksud, perusahaan nya hanya menerima kisaran Rp 15 juta.Tapi disitu setelah diklarifikasi oleh penyidik tetera sejumlah Rp 50 juta.

Sementara itu, Ismail Hasan,yang nama medianya juga disebut dalam Spj, mengaku setiap paketan iklan yang didapat dari Setwan, besaran anggarannya diakui hanya senilai Rp 1 juta. Tidak pernah meminjamkan stempel perusahaan media kepada lingkungan setwan.

“Kenapa ada tanda tangan dan stempel pada Spj terkait iklan kerjasama itu. Biaya iklan tidak sesuai dengan harga iklan pada perusahaan media kami,” kata Ismail.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Ismail berharap proses hukum dugaan mark up dan Spj palsu pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian serius dalam pengungkapan kasus ini. Agar tahu dalang di balik tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Setwan DPRD Kota Batu, yang mencatut nama perusahaan media. Karena dianggap sudah melecehkan perusahaan media.

Diketahui, terkait proses penyelidikan dugaan kasus ini, polisi telah meminta keterangan sejumlah wartawan. Rencana berikutnya berdasarkan informsi ada delapan nama wartawan yang bakal dimintai keterangan, untuk melengkapi proses penyelidikan selanjutnya. sejauh ini lima nama wartawan dan perusahaan media telah dimintai keterangan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Batu. (cng/ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved