email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan

by Yondi Ari
13 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen tetapkan dua obyek lahan di Desa Sumbermanjing wetan menjadi obyek sita jaminan PN Kepanjen. Hal ini tertuang sebagaimana dalam penetapan PN Kepanjen.

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan. (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

“Tanah ini dalam sita jaminan pengadilan negeri Kepanjen berdasarkan penetapan nomer : 250/pdt.g/2023/PN KPN,” kutipan penetapannya.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto,SH, bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Sementara untuk tergugat 2, Zubaidi atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

Selaku Kuasa Hukum penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, penetapan sita jamin merupakan langkah terbaik yang sangat tepat oleh PN Kepanjen. Hingga masalah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi penetapan sita jamin pengadilan negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Okky juga menjelaskan untuk proses persidangan akan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1.000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing Wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” terang Okky.

Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaian perjuangannya selama puluhan tahun. Semoga berbuah hasil baik.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan tidak terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada abah Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Pangeran Okky Artha, SH (baju motif kota-kota). (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini. Sebagai Kepala Desa setempat, dirinya berharap agar permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar, pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing Wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah diserahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

BERITA LAINNYA

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved