email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan

by Yondi Ari
13 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen tetapkan dua obyek lahan di Desa Sumbermanjing wetan menjadi obyek sita jaminan PN Kepanjen. Hal ini tertuang sebagaimana dalam penetapan PN Kepanjen.

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan. (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

“Tanah ini dalam sita jaminan pengadilan negeri Kepanjen berdasarkan penetapan nomer : 250/pdt.g/2023/PN KPN,” kutipan penetapannya.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto,SH, bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Sementara untuk tergugat 2, Zubaidi atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

ADVERTISEMENT

Selaku Kuasa Hukum penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, penetapan sita jamin merupakan langkah terbaik yang sangat tepat oleh PN Kepanjen. Hingga masalah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi penetapan sita jamin pengadilan negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Okky juga menjelaskan untuk proses persidangan akan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1.000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing Wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” terang Okky.

Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaian perjuangannya selama puluhan tahun. Semoga berbuah hasil baik.

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan tidak terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada abah Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Pangeran Okky Artha, SH (baju motif kota-kota). (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini. Sebagai Kepala Desa setempat, dirinya berharap agar permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar, pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing Wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah diserahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

ADVERTISEMENT

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved