email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan

by Yondi Ari
13 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen tetapkan dua obyek lahan di Desa Sumbermanjing wetan menjadi obyek sita jaminan PN Kepanjen. Hal ini tertuang sebagaimana dalam penetapan PN Kepanjen.

PN Kepanjen Tetapkan Sita Jaminan atas Dua Obyek Lahan di Sumbermanjing Wetan. (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

“Tanah ini dalam sita jaminan pengadilan negeri Kepanjen berdasarkan penetapan nomer : 250/pdt.g/2023/PN KPN,” kutipan penetapannya.

Surat penetapan sita jamin dibacakan langsung oleh hakim ketua Anang Dwi Kuntarto,SH, bersama panitera dan dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat 1, serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono.

Sementara untuk tergugat 2, Zubaidi atau kuasa hukum tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir pada saat pembacaan penetapan sita jamin.

Selaku Kuasa Hukum penggugat, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, penetapan sita jamin merupakan langkah terbaik yang sangat tepat oleh PN Kepanjen. Hingga masalah ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Jadi penetapan sita jamin pengadilan negeri Kepanjen merupakan tindakan cukup tepat yang dilakukan pihak pengadilan, dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, hingga permasalahan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Pengeran Okky Artha, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Okky juga menjelaskan untuk proses persidangan akan tetap berjalan sebagai mana mestinya. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

“Untuk luas lahan yang menjadi penetapan sita jaminan PN Kepanjen yakni 10 hektar dan 1.000 meter persegi, kedua lahan tersebut berlokasi di Sumbermanjing Wetan, meski PN telah menetapkan sita jaminan proses sidang tetap berjalan,” terang Okky.

Hellena Natalia selaku tergugat 1 berharap penetapan sita jaminan ini bisa mempercepat penyelesaian perjuangannya selama puluhan tahun. Semoga berbuah hasil baik.

“Harapan saya mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai, dan tidak terjadi apa-apa lagi, karena perjuangan ini sudah puluhan tahun, dirinya juga berterimakasih kepada abah Zubaidi yang telah membangunkan tempat ibadah, semoga semuanya menjadi baik,” tuturnya.

Pangeran Okky Artha, SH (baju motif kota-kota). (Foto: Yondi Ari/Istimewa)

Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono membenarkan adanya sita jamin ini. Sebagai Kepala Desa setempat, dirinya berharap agar permasalahan nya bisa segera selsai.

“Benar, pihak PN Kepanjen telah melakukan sita jamin 2 obyek lahan di Sumbermanjing Wetan, untuk keamanan kunci pagar sudah diserahkan kepada kami selaku Kepala Desa, saya berharap urusan ini bisa segera diselesaikan,” tandas Sujono saat berada di kantor Desa Sumbermanjing Wetan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved