email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes Keras ke Majelis Hakim

by Agung Baskoro
30 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.

Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.

JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.

BacaJuga :

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.

Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

GMNI Sukabumi Raya Soroti Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

Gekrafs dan KBRI Ankara Promosikan Kuliner Indonesia di Turki Jelang Hekrafnas 2026

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

GMNI Sukabumi Raya Soroti Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

Gekrafs dan KBRI Ankara Promosikan Kuliner Indonesia di Turki Jelang Hekrafnas 2026

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved