email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes Keras ke Majelis Hakim

by Agung Baskoro
30 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.

Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.

JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

BacaJuga :

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.

“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.

Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi: MPLS Ramah Harus Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Intimidasi

Analis Apresiasi Langkah Kapolri, Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejagung dan Jaga Kepercayaan Publik

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

BERITA LAINNYA

Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.133 Huntap Korban Bencana di Padangsidimpuan

RSUD Gambiran Kota Kediri Tambah Layanan Hemodialisis dan Medical Check Up Satu Atap

Mirip Pemilu, Siswa SD di Gresik Nyoblos Ketua Kelas Pakai Surat Suara

Daftar Pemenang Lomba Video Konten Literasi Kota Malang 2026, Ini Juara Lengkapnya

Kejar Eliminasi TBC 2030, Dinkes Kota Batu Sosialisasi ke 24 Desa

Pajak Daerah Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Yani: Seluruhnya Kembali untuk Pembangunan

SANF Sustainability Squad Danai Mahasiswa Bangun Solusi Kesehatan Mental dan Lingkungan di Desa

Kwarcab Gresik Usung Konsep MBOIS, Siapkan Generasi Pramuka Berkarakter

Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved