email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes Keras ke Majelis Hakim

by Agung Baskoro
30 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Isa Zega, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Tim JPU yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH, dan David Christian Lumban Gaol SH menyebut sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan sebagai salah satu hal yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian,” ujar David Christian dalam pembacaan tuntutan.

Tuntutan ini langsung diprotes Isa Zega di hadapan Majelis Hakim.

“Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?” ucap Isa, disambut penegasan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH bahwa tuntutan merupakan kewenangan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.

JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.

JPU menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

BacaJuga :

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Selain hukuman pidana, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial, satu unit iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan mengembalikan sebagian kepada saksi. Isa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai sidang, Isa menyebut tuntutan jaksa berlebihan. Ia bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi dan berniat melapor ke KPK, meski belum jelas siapa yang akan dilaporkan.

“Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan,” ujar Isa.

Ia juga menegaskan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” katanya menutup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

BERITA LAINNYA

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved