email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

by Agung Baskoro
8 September 2025

JAVASATU.COM- Sidang kasus dugaan pemalsuan merek dagang Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara, JPU Ari Kuswadi secara tegas menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut hanya formalitas tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang, yang menuding Syaiful memproduksi dan menjual mesin CNC serta jasa fiber laser palsu. Freddy mengaku kecewa lantaran terdakwa kerap mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus tersangka hingga akhirnya hanya dikenakan tahanan kota.

“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi soal harga diri dan keadilan,” ujar Freddy usai sidang.

Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menambahkan proses hukum tidak akan berhenti pada Syaiful saja. Pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi mesin cutting palsu juga akan ditindak sesuai hukum.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Kami beri kesempatan meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka dapat dijerat Pasal 55 KUHP,” tegas Didik.

Majelis hakim PN Kepanjen dijadwalkan menggelar putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, serta memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Merek DagangPioneer CNC IndonesiaSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved