Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Agung Baskoro by Agung Baskoro
8 September 2025
0

JAVASATU.COM- Sidang kasus dugaan pemalsuan merek dagang Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful Adhim (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (8/9/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama hakim anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara, JPU Ari Kuswadi secara tegas menolak eksepsi terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut hanya formalitas tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas Ari di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan seluruh unsur Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar bagi pelaku pemalsuan merek.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia asal Malang, yang menuding Syaiful memproduksi dan menjual mesin CNC serta jasa fiber laser palsu. Freddy mengaku kecewa lantaran terdakwa kerap mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus tersangka hingga akhirnya hanya dikenakan tahanan kota.

“Tidak ada kompromi, ini bukan sekadar perkara bisnis, tapi soal harga diri dan keadilan,” ujar Freddy usai sidang.

Kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menambahkan proses hukum tidak akan berhenti pada Syaiful saja. Pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi mesin cutting palsu juga akan ditindak sesuai hukum.

“Kami beri kesempatan meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka dapat dijerat Pasal 55 KUHP,” tegas Didik.

Majelis hakim PN Kepanjen dijadwalkan menggelar putusan sela dalam waktu dekat untuk menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, serta memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (agb/arf)

Tags: Merek DagangPioneer CNC IndonesiaSengketa
Previous Post

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Next Post

Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com