email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

by Redaksi Javasatu
22 Desember 2025

JAVASATU.COM- Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai tepat, efektif, dan strategis. Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi alternatif untuk memperkuat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyambut baik serta mendukung penuh langkah strategis Presiden Prabowo tersebut, khususnya dalam mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.

“Dukungan ini tidak sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen intelektual untuk mendorong transformasi reformasi institusi kepolisian menuju tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Nasky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Nasky, keputusan Presiden mencerminkan sikap tegas dan arif dalam merespons dinamika sosial, hukum, serta opini publik yang berkembang akhir-akhir ini. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat dasar legalitas dan memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.

Ia menilai, pembentukan PP merupakan penguatan kebijakan negara terhadap institusi Polri. Dengan diterbitkannya PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas dan tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian. PP tersebut menjadi kebijakan pemerintahan yang berada di bawah persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus panglima tertinggi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah dan wibawa Korps Bhayangkara sebagai institusi negara.

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, Nasky berharap Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian, khususnya di kementerian dan lembaga negara.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), ia berharap PP tersebut mengatur secara jelas penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, demi menjamin kepastian hukum bagi personel Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga lainnya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Nasky yang merupakan alumnus Indef School of Political Economy Jakarta menilai, Presiden Prabowo dan seluruh rakyat Indonesia memiliki kepedulian dan kecintaan yang besar terhadap institusi Polri. Hal ini tercermin dari langkah memperkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 atau meningkatkan status regulasinya menjadi Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, penguatan regulasi tersebut merupakan hal yang wajar bagi setiap institusi negara dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar profesionalisme serta kinerja Polri terus diperkuat dan didukung penuh demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Di akhir pernyataannya, Nasky menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Selama penugasan anggota Polri dilakukan dalam konteks tersebut, maka tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

Nasky juga menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Oleh karena itu, penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, maka dengan persetujuan Bapak Presiden akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah (PP), karena dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPerpolPOLRI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d