email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

by Javasatu
17 Januari 2026
Ilustrasi

OPINI

Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Oleh: Dr. H. Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd., MCE – Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam menata penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan ini hadir di tengah tuntutan perubahan zaman, dinamika kurikulum, serta kebutuhan akan tata kelola pendidikan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, regulasi ini perlu ditimbang secara kritis: sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan nyata guru, siswa, dan sekolah di lapangan?

Secara umum, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, mulai dari penguatan peran satuan pendidikan, penataan proses pembelajaran, hingga penyesuaian mekanisme pengelolaan pendidikan. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terstruktur, responsif, dan selaras dengan arah pembangunan sumber daya manusia. Namun demikian, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan normatifnya, melainkan juga oleh dampaknya dalam praktik.

Bagi guru, kebijakan ini membawa implikasi yang cukup signifikan. Di satu sisi, regulasi ini membuka peluang penguatan peran guru sebagai pendidik profesional yang tidak semata-mata berfokus pada administrasi, tetapi juga pada kualitas pembelajaran. Guru diharapkan semakin adaptif, reflektif, serta mampu menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik. Namun, di sisi lain, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan baru justru berpotensi menambah beban administratif atau menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah. Guru membutuhkan kejelasan regulasi, pelatihan berkelanjutan, serta ruang dialog agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen penguatan, bukan tekanan baru.

Dari sudut pandang siswa, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna dan relevan. Penataan sistem pendidikan seharusnya bermuara pada kepentingan peserta didik, yakni proses belajar yang manusiawi, adil, dan mendorong tumbuhnya potensi akademik maupun karakter. Namun demikian, kebijakan yang baik di atas kertas tidak selalu otomatis berdampak positif di ruang kelas. Perbedaan kondisi sekolah, latar belakang sosial ekonomi siswa, serta akses terhadap sarana pendukung pembelajaran masih menjadi tantangan besar. Tanpa kebijakan turunan yang sensitif terhadap keragaman konteks, risiko ketimpangan mutu pendidikan tetap mengintai.

Sementara itu, bagi sekolah sebagai satuan pendidikan, regulasi ini menuntut kesiapan manajerial dan kelembagaan yang tidak ringan. Kepala sekolah dan pengelola pendidikan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi lokal. Sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dengan sumber daya memadai mungkin relatif lebih siap, tetapi sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih memerlukan dukungan ekstra. Tanpa penguatan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran, kebijakan ini berisiko menjadi beban struktural bagi sekolah.

Meski demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar pembaruan sistem pendidikan nasional. Regulasi ini menunjukkan kesadaran bahwa pendidikan tidak dapat berjalan stagnan dan harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, apresiasi tersebut perlu diiringi dengan evaluasi yang jujur dan berkelanjutan. Kebijakan pendidikan seharusnya bersifat dialogis dan terbuka terhadap masukan dari guru, sekolah, serta masyarakat.

BacaJuga :

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini disertai sosialisasi yang jelas, pendampingan yang konsisten, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Pelibatan guru dan praktisi pendidikan dalam proses perbaikan kebijakan juga menjadi kunci agar regulasi tidak terputus dari realitas lapangan.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi dirumuskan, tetapi oleh seberapa bijak dan adil ia diterapkan. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 akan menemukan maknanya apabila benar-benar menjadi instrumen yang memberdayakan guru, memerdekakan siswa, dan menguatkan sekolah. Di sanalah masa depan pendidikan Indonesia dipertaruhkan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dr. H. Susilo SurahmanOpini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Giling PG Krebet 2026 Dimulai, Biaya Produksi Naik 25%, Target Swasembada Gula Dikejar

Target Rp15 Miliar, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir 2026

May Day 2026 di Gresik Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Sepakati Komitmen Kesejahteraan

Presiden Prabowo Janjikan Satgas PHK dan Rumah Buruh di May Day 2026

May Day, Analis: Desk Ketenagakerjaan Kapolri Bukti Negara Hadir untuk Kesejahteraan Buruh

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Pria di Pujon Lempar Batu ke Mobil

Pemkot Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta, Tinggal Tunggu Restu BKN

Mutasi ASN di Kota Malang Tertunda, Menunggu Penerapan Manajemen Talenta

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

8.389 Pekerja Kena PHK Awal 2026, Praktisi Soroti Pentingnya Perlindungan Finansial Keluarga

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Pria di Pujon Lempar Batu ke Mobil

Mutasi ASN di Kota Malang Tertunda, Menunggu Penerapan Manajemen Talenta

Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi

BERITA LAINNYA

Giling PG Krebet 2026 Dimulai, Biaya Produksi Naik 25%, Target Swasembada Gula Dikejar

Target Rp15 Miliar, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir 2026

May Day 2026 di Gresik Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Sepakati Komitmen Kesejahteraan

Presiden Prabowo Janjikan Satgas PHK dan Rumah Buruh di May Day 2026

May Day, Analis: Desk Ketenagakerjaan Kapolri Bukti Negara Hadir untuk Kesejahteraan Buruh

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Pria di Pujon Lempar Batu ke Mobil

Pemkot Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta, Tinggal Tunggu Restu BKN

Mutasi ASN di Kota Malang Tertunda, Menunggu Penerapan Manajemen Talenta

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

8.389 Pekerja Kena PHK Awal 2026, Praktisi Soroti Pentingnya Perlindungan Finansial Keluarga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved