JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam pengungkapan tersebut, 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Apresiasi itu disampaikan Nasky kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Syahardiantono beserta jajaran atas kinerja dan dedikasi dalam mengungkap kasus yang dinilainya sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan membongkar sindikat TPPO dengan modus jual beli bayi yang melibatkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban,” ujar Nasky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, kasus perdagangan bayi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar anak dan masa depan generasi bangsa. Langkah cepat dan terukur aparat penegak hukum dinilai krusial untuk mencegah eksploitasi anak yang lebih luas.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang sepanjang 2022 hingga 2025. Dalam periode itu, sebanyak 180 anak menjadi korban.
Nasky menilai pengungkapan kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Ia menegaskan, tindakan tegas Bareskrim Polri mengirim pesan jelas bahwa setiap bentuk eksploitasi terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jual beli bayi merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti pentingnya sinergi antara Polri dan lembaga terkait dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sindikat TPPO dengan modus jual beli bayi dan menangkap 12 tersangka.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). (arf)