JAVASATU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., buka suara terkait keluhan investor soal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai berbelit. Ia menegaskan, proses perizinan berjalan sesuai prosedur dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Budiar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga teknis, membuat sebagian proses dikembalikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK).
“Memang sudah ada Mal Pelayanan Satu Pintu. Tapi karena SDM teknis terbatas, proses teknis PBG dan SLF ditangani langsung di kantor Cipta Karya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan izin bisa tertunda atau ditolak apabila persyaratan administrasi tidak lengkap. Dokumen dasar seperti KTP, legalitas badan usaha (CV/PT), hingga bukti kepemilikan lahan menjadi syarat mutlak sebelum izin diproses lebih lanjut.
“Kalau dokumennya belum lengkap, tentu tidak bisa berlanjut. Ini yang kadang dianggap mempersulit,” tegasnya.
Budiar juga menyinggung praktik sebagian pengembang yang baru membayar uang muka (DP) lahan tanpa legalitas yang tuntas. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengajuan PBG maupun SLF tidak dapat diproses secara hukum.
“Sering kali lahan baru sebatas DP ke pemilik atau petani. Secara administrasi belum sah, sehingga sistem tidak bisa memproses,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Malang telah menerapkan sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau proses perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, pengajuan PBG terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terkoneksi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Di SIMBG terlihat jelas berkas berhenti di mana dan apa yang kurang. Sistemnya sudah transparan,” ujarnya.
Sekda memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki pelayanan publik, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Malang dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (agb/nuh)