JAVASATU.COM- Dewan Pers menyoroti ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi membuka investasi asing 100 persen di sektor media. Perjanjian tersebut diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pasal 2.28 dalam perjanjian mengatur investasi asing tanpa batas kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat, termasuk di sektor penerbitan media. Menurut Dewan Pers, ketentuan ini tidak sejalan dengan regulasi nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membolehkan modal asing melalui pasar modal, tetapi tidak boleh mayoritas.
Selain itu, Dewan Pers menyoroti pasal 3.3 dalam perjanjian yang meminta pemerintah menahan diri dari mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung media lokal. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengatur kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan bagi hasil.
“Ketentuan ini berpotensi membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tidak efektif, karena kerja sama antara platform digital dan media bersifat bisnis, bukan kewajiban,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026),
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah: mencabut klausul kepemilikan saham asing 100 persen di sektor penerbitan dan mencabut pasal 3.3 terkait platform digital, untuk tetap menjaga kedaulatan media nasional dan keberlanjutan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Dewan Pers menegaskan, negara berkewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan terlindungi dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan. (arf)