JAVASATU.COM- Praktisi hukum sekaligus advokat, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyoroti belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, Desa Banjararum dan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen perumahan karena menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap fasilitas umum yang digunakan warga setiap hari.

Menurut Djoko, fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana pendukung lainnya seharusnya segera diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PSU bukan sekadar fasilitas pelengkap, tetapi hak konsumen yang wajib dipenuhi pengembang. Jika tidak segera diserahkan, maka potensi kerugian masyarakat sangat besar, terutama terkait pemeliharaan dan tanggung jawab fasilitas umum,” ujar Djoko, Minggu (10/5/2026).
Djoko menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan sekaligus mendorong pengembang menyelesaikan kewajibannya agar persoalan PSU tidak terus berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, masyarakat yang akan terus menanggung dampaknya. Pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban penyerahan fasilitas umum oleh pengembang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir yang ditandai dengan berita acara serah terima.
“Kalau sudah diserahkan, status fasum dan fasos menjadi aset pemerintah daerah sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi,” jelas Djoko.
Menurutnya, setelah proses serah terima dilakukan, tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum otomatis beralih dari pengembang kepada pemerintah daerah bersama masyarakat.
Djoko juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil alih PSU apabila pengembang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Pemda bisa mengambil alih, terutama jika perumahan sudah dihuni dan fasilitas umumnya digunakan masyarakat. Apalagi ada ketentuan minimal 40 persen lahan perumahan dialokasikan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum,” ujarnya.
Persoalan PSU di kawasan Perumahan Banjararum sebelumnya dikeluhkan warga karena sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dan perbaikannya masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat akibat belum adanya kejelasan penanggung jawab.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Perumahan Bumi Banjararum Asri mulai dibangun sejak 1995, sedangkan Perumahan Bumi Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan perumahan tersebut diketahui dibangun oleh satu pengembang yang sama. (saf)